Bukan Perbuatan Asusila, Yayasan At-Taubah Beberkan Fakta Adanya Pernikahan Siri

Pengurus Yayasan At-Taubah, H. Ibrahim Ishak

KARAWANG-Yayasan Pendidikan Islam At-Taubah Ishak Muzawwir akhirnya angkat bicara terkait isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai dugaan perbuatan asusila melibatkan seorang pengajar di Pondok Pesantren At-Taubah Desa Tirtasari Kecamatan Tirtamulya, H. Ali Martha, dengan seorang alumni santriwati.

Dalam klarifikasi resminya pada Rabu (29/4/2026) malam, pihak yayasan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.

Perwakilan Yayasan Pendidikan Islam At-Taubah Ishak Muzawwir, H. Ibrahim Ishak, menjelaskan, hubungan antara dua individu yang menjadi sorotan publik sebenarnya telah terikat dalam pernikahan siri, yang secara agama dinyatakan sah meskipun belum tercatat secara administratif di lembaga negara.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada perbuatan asusila seperti yang dituduhkan. Keduanya telah melangsungkan pernikahan siri sesuai syariat,” kata H. Ibrahim meski ia menyesalkan pernikahan siri tersebut tidak disampaikan oleh H. Ali Martha ke publik sehingga menimbulkan kegaduhan dan kerusakan fasilitas Yayasan Pendidikan Islam At-Taubah Ishak Muzawwir.

Menurutnya, kesalahpahaman ini muncul akibat kurangnya informasi yang beredar di masyarakat. Ia juga menyayangkan adanya penyebaran kabar yang dinilai merugikan nama baik individu maupun lembaga.

H. brahim menambahkan, persoalan tersebut telah diselesaikan dalam musyawarah yang digelar di kantor Desa Tirtasari dengan menghadirkan H. Ali Martha, Kades Tirtasari, Camat Tirtamulya, MUI Tirtamulya, unsur Kemenag Karawang, Kapolsek Cikampek.

Dalam musyawarah tersebut dihasilkan empat kesepakatan, yakni :

1. H. Ali Martha siap keluar meninggalkan Ponpes At-Taubah

2. Ponpes At-Taubah siap ditutup

3. Apabila terjadi kembali kejadian tersebut, maka saya (Ali Martha) siap menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku

4. Pengurus Ponpes At-Taubah tidak akan menuntut atau melaporkan kerusakan yang telah terjadi di dalam Ponpes At-Taubah.

Namun terkait, penutupan Ponpes At-Taubah, H. Ibrahim menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenag RI.

“Karena yang mengeluarkan izin operasional dan penutupan pondok pesantren meupakan kewenagan Kemenag RI,” ujarnya.

H. Ibrahim mengimbau pentingnya masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya. Ia juga mengimbau agar semua pihak dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya klarifikasi dan verifikasi dalam era informasi yang serba cepat, di mana kabar yang belum tentu benar dapat dengan mudah menyebar luas di tengah masyarakat. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *