PURWAKARTA-Belasan karyawan PT Metro Pearl Indonesia yang berlokasi di Jalan Pramuka, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, dikabarkan tepapar Covid- 19.
Meski telah menjadi klaster baru penyebaran Covid- 19, pihak manajemen perusahaan terkesan menutupinya dan enggan memberikan keterangan resmi prihal kejadian tersebut.
Padahal, dalam Surat Edaran Menperin Nomor 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19 mengisyaratkan jika ada perusahaan yang tidak melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19 hingga menyebabkan terjadi lonjakan orang yang postif corona bisa dikenai sanksi. Sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional, hingga pandemi Covid-19 itu menurun.
Sementara, diakui Kepala Puskesmas Kecamatan Jatiluhur, Yayan Sopyan, pihaknya telah menerima laporan bahwa puluhan karyawan di PT Metro terpapar Covid-19. Lalu, pihaknya bersama, camat dan gugus tugas dari Kecamatan Jatiluhur mengklarifikasi kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.
“Diperoleh keterangan dari tim covid-19 perusahaan, terdapat 14 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19, dua orang di antaranya dirawat dan sisanya melakukan isolasi. Dilaporkan juga, satu orang sudah dinyatakan sembuh. Dari ke-14 orang tersebut, hanya satu orang yang berdomisili di Kecamatan jatiluhur,” kata Yayan, Kamis (18/3/2021).
Diketahui, untuk menindaklanjuti kabar adanya klaster penyebaran covid – 19 di PT Metro Pearl Indonesia, dikabarkan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Purwakarta saat ini tengah menuju lokasi perusahaan untuk mengklarifikasi kejadian tersebut. (wes/red).