KARAWANG-Mulai besok, Minggu (24/11/2024), sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.
Sesuai dengan amanat dalam PKPU 2 Thn 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada dan PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tiga hari sebelum Hari Pemungutan Suara atau mulai dari tanggal 24-26 November merupakan masa tenang, dimana tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun dimasa tenang.
“Kami berharap kepada seluruh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karawang maupun paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan baik. Kami kira ruang Kampanye sudah diberikan sangat luas kepada seluruh paslon dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 dengan berbagai metode, baik yang difasilitasi KPU ataupu yang diselenggarakan mandiri,” imbau Komisioner Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana, kepada delik.co.id, Sabtu (22/11/2024) sore.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat, mari jadikan masa tenang sebagai ruang strategis untuk menentukan pilihan masyarakat secara berimbang.
“Kita sama-sama kawal Pilkada Karawang 2024 yang berintegirtas. Semoga dapat melahirkan para pemimpin yang memajukan Karawang dan Jawa Barat,” tutupnya. (red).