‘Borok’ Perizinan Theatre Night Mart Dibongkar, TPA dan Ormas Islam Desak Segel Permanen

Forum Ekspose Ketiga rencana operasional Theatre Night Mart (Eks Karawang Teater) yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Aula Dinas PUPR Karawang.

KARAWANG-Forum Ekspose Ketiga rencana operasional Theatre Night Mart (Eks Karawang Teater) yang digelar pada Kamis (12/2/2026) di Aula Dinas PUPR Karawang, berubah menjadi “sidang pembuktian” yang panas.

Aliansi tokoh masyarakat bersama Tim Profesi Ahli (TPA) berhasil membongkar rentetan kejanggalan teknis dan administrasi yang berujung pada desakan penyegelan permanen terhadap bangunan tersebut.

Bacaan Lainnya

Awalnya, suasana tampak formal saat Nando, perwakilan pengembang, memberikan pernyataan normatif bahwa pihaknya berkomitmen menempuh seluruh proses perizinan sesuai hukum.

Masih dalam kondisi lampu ruangan yang menyala terang, Kepala Dinas DPMPTSP Karawang berdalih bahwa sistem perizinan saat ini telah menggunakan otomatisasi OSS yang terintegrasi dengan pusat dan provinsi.

Ia menyatakan bahwa kendali perizinan berada pada sistem tersebut sehingga pemerintah daerah hanya mengikuti prosedur administratif yang sudah ditetapkan secara sistemik.

Temuan Teknis TPA

Tim Profesi Ahli (TPA) langsung melontarkan “skakmat” teknis yang mematikan berdasarkan evaluasi fisik bangunan yang dinilai sangat jauh dari standar sebuah restoran sehat. Ahli TPA menyarankan perbaikan total dan menekankan bahwa sebuah restoran seharusnya transparan, serta mengungkap kebobrokan instalasi listrik dan ventilasi yang tidak layak untuk fungsi rumah makan.

Drama yang sesungguhnya dimulai saat memasuki sesi pesan moral, yakni ketika anggota MUI Karawang K.H. Yayan Sopyan mulai memberikan pesan moral yang mendalam sambil membawa Kitab Suci Alquran, aliran listrik di ruangan mendadak padam total. Mati lampu misterius ini diduga kuat sebagai upaya sabotase teknis untuk membungkam resonansi suara ulama.

Namun, kegelapan tidak menyurutkan perlawanan, karena segera sesudah pesan moral disampaikan oleh MUI, Ketua FPI Karawang Tomi Miftah Faried langsung memberikan dukungan penuh di tengah kegelapan tersebut.

Tomi menegaskan bahwa seluruh elemen ormas berdiri kokoh di belakang arahan ulama untuk menjaga kesucian kota dan siap berada di baris terdepan mengawal fatwa ulama demi marwah Karawang.

Skakmat Hukum untuk DPMPTSP Karawang

Suara penolakan semakin tajam saat Ketua Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Karawang Febry Ramadhan  membelah kesunyian kegelapan dengan membongkar fakta hukum bahwa NIB pengembang telah terbukti cacat administrasi berdasarkan hasil RDP di DPRD Karawang.

Febry menegaskan bahwa jika dokumen induknya cacat, maka seluruh turunannya otomatis batal demi hukum karena dinas dianggap memfasilitasi aturan di atas fondasi yang salah.

Febry Ramadhan sekaligus mematahkan dalih Kepala Dinas DPMPTSP yang sebelumnya berlindung di balik sistem OSS. Ia dengan tegas menegur agar dinas tidak menggunakan sistem pusat sebagai alasan untuk menghindari tanggung jawab daerah.

“Jangan selalu berlindung di balik sistem pusat sementara fungsi pengawasan di daerah tidak dijalankan. Pusat tidak akan pernah tahu kondisi lapangan jika fungsi pengawasan dan pengendalian di daerah tidak dijalankan. Jangan biarkan sistem dijadikan alat untuk meloloskan pelanggaran!” tegas Febry.

Melengkapi serangan legalitas tersebut, Ketua API Karawan Wira Andhika S.H., memberikan ultimatum hukum sebagai praktisi.

Wira secara tegas menyatakan bahwa proses ekspose ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika dokumen dasarnya sudah bermasalah, serta memperingatkan dinas agar tidak mencederai supremasi hukum demi kepentingan yang menyalahi aturan tata ruang.

Kritik Integritas Dinas dan Aspirasi Masyarakat

Kritik terhadap integritas dinas memuncak lewat pernyataan Agus Iman selaku Koordinator Forum Aliansi yang mempertanyakan profesionalisme dinas terkait prosedur administrasi pengundangan tokoh masyarakat yang amburadul.

Ia menegaskan sangat tidak masuk akal jika pada ekspose ketiga dinas masih beralasan soal ‘kesalahan teknis’ pengundangan, yang akhirnya memaksa pihak Dinas PUPR mengakui kesalahan tersebut secara terbuka.

Ketegangan terasa mendalam saat Bah Wandi selaku Ketua LMP Mada Jabar angkat bicara dengan nada tenang namun sarat makna sebagai seorang ayah dan putra daerah.

Beliau menekankan tanggung jawab moral untuk tidak meninggalkan warisan tempat maksiat bagi anak cucu di Karawang dan mengingatkan para pejabat untuk bekerja dengan hati nurani tanpa mengabaikan suara masyarakat demi investasi yang merusak akhlak.

Pernyataan ini diamini oleh Ketua DPD GSI Karawang H. Lukman yang menegaskan bahwa gerakan ini adalah murni aspirasi masyarakat dalam menjaga marwah kota. Lukman menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum yang berpihak pada kemaslahatan umat.

Puncak emosi pun pecah dari pemangku wilayah saat Hary Mulyana selaku Ketua Karang Taruna Kelurahan Nagasari Nagasari meneriakkan kalimat ‘Innalillahi wa innailaihi rojiun’. Hary menyatakan secara keras bahwa wilayahnya tidak pernah setuju dan tidak pernah diundang secara patut sejak awal proses ekspose ini berlangsung.

Kini, aliansi masyarakat mendesak agar PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko segera ditegakkan dengan melakukan penyegelan bangunan secara permanen.

Publik saat ini menagih transparansi Berita Acara (BA) rapat yang tak kunjung selesai. Aliansi mempertanyakan integritas dinas terkait BA tersebut, mengingat dokumen tersebut adalah Dokumen Negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak boleh dikaburkan demi kepentingan oknum tertentu yang mencoba mengabaikan fakta penolakan kolektif ulama serta tokoh masyarakat Karawang. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *