Dibalik Pelantikan Sekda Karawang, Diduga Ada Aroma Penyalahgunaan Kekuasaan

Praktisi Hukum, Ujang Suhana, S.H.

KARAWANG-Detik-detik jelang penetapan pasangan calon (paslon) kontestasi Pilkada Karawang 2024, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh yang juga bakal calon bupati di Pilkada Karawang melantik Asep Aang Rahmatullah menjadi sekretaris daerah (Sekda) pada Jumat (6/9/2024) siang sekira pukul 13.00 WIB.

Namun pelantikan sekda tersebut menuai kritikan tajam dari praktisi hukum Karawang, Ujang Suhana.

Bacaan Lainnya

Menurut Ujang, wajib hukumnya bagi bupati apalagi yang bersangkutan kembali menyalonkan diri di Pilkada Karawang untuk  mengikuti aturan UU RI yang berlaku dan jangan bertindak di luar UU demi Kepentingan politik PILKADA dengan menggunakan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), namun semestinya harus berdasarkan pada peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Ia membeberkan sejumlah regulasi di antaranya seperti Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2008  tentang Pemilihan Pengesahan  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Bahwa menurut saya dengan berdasarkan uraian diatas, maka jelas  pasti akan menjadi obyek sengketa bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yang telah di atur dengan  ketentuan Pasal 71 ayat (1)  Undang Undang  Nomor 10 Tahun 2016 tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” ucapnya.

Ujang menegaskan, dalam aturan itu dalam Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Ujang kembali menjelaskan, oleh karena itu maka  di pasal 71, ayat (2) Undang-Undang Nomor  10  Tahun 2016,Tentang  Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 71, ayat (2) berbunyi ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam)  bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Lalu ayat (4) bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat (Pj.) Gubernur atau Penjabat (Pj) Bupati/Walikota.

“Saya menyatakan secara tegas  Obyek sengketa  bertentangan dengan Surat Imbauan Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI)  Nomor. 438/ PM/K1/03/2024,  atau bertentangan peraturan perundangan yang  berlaku ,  maka sejak tanggal 22 Maret 2024, Gubernur/Kepala Daerah dilarang mengganti pejabat/PNS, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelantikan Sekda Karawang potensi mengakibatkan sengketa  karena diduga dilakukan demi kepentingan politik dalam Pilakda Karawang 2024 dengan menggunakan abuse of power.

“Bagi pejabat, Gubernur, Bupati/ Walikota  yang melakukan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 (2) dan pasal 162 {3} bisa di pidana penjara dan denda dan larang secara UU 6 bulan sebelum penetapan calon yaitu  terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024  tidak boleh Bupati dan Walikota melaksanakannya,” tutupnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *