Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Judi Online Terancam Penjara 9 Tahun

Konpress penangkapan dua pelaku judi online.
Konpress penangkapan dua pelaku judi online.

KARAWANG-Dua pelaku terduga praktik judi togel online di wilayah Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, berhasil dibekuk Polres Karawang.

Dalam konperensi pers yang di lakukan di halaman Mapolres Karawang pada Kamis(31/8/2023), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui Kasatreskrim AKP Arief Bastomy mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari Tim Sanggabuana mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian togel online .

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi tersebut, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku praktik perjudian togel online dengan barang bukti empat buah smartphone, empat buah buku, dua akun situs judi online, dua akun dan  uang sebanyak Rp164.000.,

“Kedua tersangka berinisial SN berumur 25 tahun dan AT 28 tahun,” katanya.

Kasat membeberkan, modus kedua pelaku ini dalam memasarkan praktik perjudian online dengan cara membuka, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.

Dalam sehari masing-masing pelaku menerima pasangan Rp30 ribu-Rp50 ribu dan dalam sebulan masing -masing mendapatkan Rp900 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Kedua pelaku perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan acaman 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (wan/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar