KARAWANG-Nasabah Bank BJB Karawang, Dedi Iskandar, dikabarkan mengaku geram lantaran rekeningnya diblokir oleh pihak bank tanpa sepengetahuan dan izin dirinya.
Dedi pun kemudian menggaet Alek Safri Winando sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Seharusnya yang berhak memblokir rekening adalah atas nama, kemudian penyidik atas pesetujuan Direktur Bank Indonesia guna kepentingan penyidikan,” ucap Alek seperti dilansir jejakhukum.online, pada Rabu (11/10/2023) .
Menurutnya, sesuai ketentuan pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan tata cara pemberian perintah atau izin tertulis membuka rahasia bank, pemblokiran rekening milik Dedi Iskandar hanya dapat dilakukan oleh penyidik jika dalam perkara pidana.
“Klien kami kan tidak memiliki persoalan hukum, bagaimana bisa rekening miliknya diblokir. Oleh katena persoalan tersebut maka kami akan membuat laporan ke Bank Indonesia, OJK, termasuk Kementrian BUMN,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Bank BJB Cabang Karawang, Maman Rukmana, menjelaskan bahwa tidak pemblokiran rekening atas nama Dedi Iskandar.
“Yang terjadi sebenarnya rekening inactive karena dalam enam bulan terakhir rekening tersebut tidak ada transaksi, sehingga secara ketentuan dan sistem bjb rekeningnya menjadi inactive,” kata Maman ketika dikonfirmasi delik.co.id, Jumat (13/10/2023) melalui aplikasi Whatsapp.
Guna mendapatkan penjelasan lebih utuh, Maman meminta kepada nasabah bisa langsung datang ke kantor Bank BJB Cabang Karawang untuk penjelasan lebih teknis.
“Yang berhak mendapat penjelasan lebih teknis hanya kepada nasabah sebagai pemilik rekening, karena terkait ketentuan kerahasiaan bank sebagaimana UU Perbankan dan PBI/POJK,” tutupnya. (red).
4.5