DLH Karawang Ancam Cabut Izin TPS3R Malfungsi

Sejumlah TPS3R disinyalir malfungsi.

KARAWANG-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang mengancam akan mencabut izin operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang mengalami malfungsi atau tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

DLH Kabupaten Karawang mulai mengevaluasi keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Evaluasi dilakukan setelah masih ditemukan TPS 3R yang belum menjalankan fungsi pengolahan dan pendaurulangan sampah sebagaimana mestinya.

Bacaan Lainnya

Kasi Pengolahan Sampah DLH Karawang Wendi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan terhadap seluruh TPS 3R yang ada di Kabupaten Karawang. Pengelola yang hanya menjadikan TPS 3R sebagai tempat penampungan sampah tanpa melakukan proses pemilahan dan pengolahan terancam dicabut izinnya.

“Kami sudah melakukan evaluasi. Kalau memang tidak melakukan 3R, izinnya akan kami cabut,” kata Wendi Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, TPS 3R tidak sekadar berfungsi sebagai tempat penampungan sampah. Fasilitas tersebut harus menjalankan proses pengumpulan, pemilahan, pengolahan hingga pendaurulangan sampah sebelum residunya dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Berdasarkan hasil pengawasan DLH, masih ditemukan TPS 3R yang hanya menampung sampah untuk kemudian dibuang ke TPA. Dari 20 TPS 3R yang ada di Kabupaten Karawang, sekitar 16 di antaranya telah menjalankan fungsi 3R.

“Dari 20 TPS 3R yang ada, hanya sekitar 16 melakukan 3R. Mereka hanya menampung kemudian dibuang ke TPA. Itu yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

Wendi menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan TPS 3R. Keberadaan fasilitas tersebut seharusnya dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA melalui pemilahan, pengolahan, serta pemanfaatan kembali sampah.

“Jangan sampai TPS 3R hanya menjadi tempat komersial saja. Karena prinsipnya, sampah yang masuk harus dipilah dan sebagian bisa didaur ulang atau dimanfaatkan kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, TPS 3R merupakan salah satu upaya untuk mengurangi beban TPA. Karena itu, pengelola harus memastikan fungsi pengolahan sampah berjalan dan tidak sekadar memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Adanya TPS 3R itu untuk mengurangi sampah yang dibuang ke TPA. Jadi kalau hanya menampung kemudian dibuang lagi ke TPA, fungsi 3R-nya tidak berjalan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *