KARAWANG-KPU Kabupaten Karawang telah resmi akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang kontestasi di Pilkada Karawang 2024 mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
Namun jelang H-3 waktu pendaftaran, belum ada satu tim paslon pun yang telah mengunci hari dan waktu mendaftar ke KPU Kabupaten Karawang.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.
“Belum ada, nanti di-update yaa Kang, hari ini ada rakor dengan LO parpol,” ujarnya singkat kepada delik.co.id, Minggu (25/8/2204) siang.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Karawang resmi mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah, Bupati dan Wakil Bupati Karawang pada Pilkada 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat bernomor 695/PL.02.2-Und/3215/2024.
Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari dengan rincian sebagai berikut:
a. Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB.
b. Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 08.00-23.59 WIB. (red).