NASIONAL-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.
Menanggapi gugatan praperadilannya ditolak, dalam press rilis yang diterima redaksi delik.co.id, pada Selasa (18/2/2025), Hasto menyampaikan, setelah dirinya cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepadanya.
“Maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya. Apa yang menimpa saya, tidak terlepas dari kepentingan politik kekuasaan,” ujarnya.
Mengapa? menurutnya banyak pakar hukum yang telah melakukan kajian, bahkan suatu eksaminasi hukum dan FGD terhadap putusan atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri sebagaimana telah dilakukan oleh antara lain Prof Dr. Amir Ilyas, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, Prof Dr. Ridwan, Dr. Chairul Huda, Dr. Mahrus Ali, Dr. Beniharmoni Herefa, Dr. Aditya Wiguna Sanjaya, Dr. Maradona dan Dr. Idul Rishan.
“Dalam eksaminasi tersebut nyata-nyata tidak ditemukan suatu fakta-fakta hukum atas penetapan saya sebagai tersangka kasus suap maupun suatu tindakan melakukan obstruction of justice. Dalam UU KPK Pasal 21 misalnya, tindakan obstruction of justice terjadi pada saat penyidikan. Dari hasil eksaminasi juga tidak ada bukti permulaan yang sah menurut hukum untuk menetapkan saya sebagai Tersangka,” bebernya.
Pada tahapan proses ini, ia mengaku sikapnya sangatlah kooperatif dan menaati proses hukum di KPK. Tiadanya fakta-fakta hukum tersebut juga diperkuat melalui keterangan Ahli dalam proses praperadilan. Melalui sidang yang sarat dengan falsafah, prinsip, dan dalil-dalil hukum, baik berdasarkan keterangan Ahli dari KPK selaku termohon dan Ahli pemohon, yang dalam hal ini adalah dirinya, juga tidak ditemukan suatu fakta-fakta persidangan yang mengarah pada adanya bukti formil dan materiil yang bisa menjadi landasan bagi penetapan dirinya sebagai tersangka.
Selain hal tersebut, Hasto juga ungkap ada fakta persidangan yang sangat menarik, yang menyentuh aspek kemanusiaan dan hati nurani, yakni adanya intimidasi yang dilakukan RPB terhadap Sdri. Tio.
“Demi ambisi menangkap saya, Sdri. Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp2 miliar. Syaratnya, sdri. Tio harus menyebutkan keterlibatan saya. Apa yang disampaikan Sdri. Tio tersebut dilakukan dibawah sumpah. Sumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Tidak hanya itu, sdri Tio juga diminta menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut,” ucapnya.
Hasto menegaskan bahwa diirnya siap dan akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses hukum di KPK. Hal yang sama juga diharapkan, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Hadirin sekalian, banyak yang mengatakan kepada saya, bahwa kini tiba saatnya untuk melakukan suatu “gugatan”, suatu declaration of my objections, atau suatu sikap resmi sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah terhadap perlakukan berlebihan berupa suatu pelanggaran etik dan tindakan melawan hukum yang dilakukan RPB. Apa yang dilakukan oleh penyidik KPK tersebut selain sangat intimidatif, tendensius, juga tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik di luarnya,” paparnya.
Ia menyebutkan, PDI Perjuangan sangat menghormati KPK. KPK punya misi mulia untuk memberantas korupsi dan menegakkan akhlak bangsa. KPK didirikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri bukan dengan wajah yang seperti saat ini. KPK seharusnya fokus menangani kasus korupsi besar seperti ilegal logging, ilegal mining, judi on line dan narkoba, dan lainnya yang diduga banyak melibatkan aparatur negara.
“PDI Perjuangan dan seluruh rakyat Indonesia akan memberikan dukungan penuh terhadap KPK jika benar-benar memberantas korupsi pada kasus-kasus yang merugikan negara tersebut,” tegasnya.
Sekiranya pihaknya tidak diajarkan mencintai Tanah Air Indonesia, mencintai Persatuan Indonesia, dan menghormati pemerintahan negara yang saat ini dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto, maka berbagai skenario perlawanan pasti dilakukan. Namun, pihaknya percaya pada kekuatan etika, moral, hati nurani, dan kebenaran.
“Ketika peristiwa KUDATULI saja, kami menempuh jalan hukum, apalagi urusan ini. Sekiranya perlawanan semesta dilakukan, pasti akan mengguncangkan. Namun kami tidak memilih jalan itu. Kami memilih perlawanan melalui jalan hukum,” ucapnya.
Oleh karena itulah pada Rabu, 19 Februari 2025 besok, Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan RPB ke Dewas KPK atas kesewenang-wenangan yang telah dilakukan. Sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Sikap ini justru untuk menjaga marwah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya.
“Kita semua adalah anak-anak Republik Indonesia yang lahir dari keberanian melawan kekejaman hukum kolonial dan kolonialisme Belanda. Apakah hal ini akan kita biarkan kembali, ketika hukum bisa dijadikan sebagai alat penindasan baru? Pesan Prof DR Megawati Soekarnoputri sangat jelas, kita adalah warga negara yang merdeka; warga negara yang sah; warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itulah, jangan takut menyuarakan kebenaran. Jangan pernah merasa takut. Sebab ketakutan adalah ilusi,” pungkasnya. (red).