KARAWANG-Kebakaran hebat yang melanda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam sekira pukul 23.00 WIB menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi arsip pertanahan, termasuk dokumen administrasi dan data sertifikat tanah milik masyarakat.
Peristiwa kebakaran di kantor yang menangani berbagai urusan pertanahan tersebut menjadi perhatian karena arsip dan dokumen di dalamnya memiliki peran penting dalam pelayanan publik, mulai dari pendaftaran tanah, pemeliharaan data pertanahan, hingga proses administrasi sertifikat hak atas tanah.
Hingga berita ini terbit kobaran api masih terlihat besar. Sementara dari pihak Damkar masih berupaya memadamkan si Jago Merah.
Juga belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor BPN/ATR Karawang atau pihak terkait mengenai penyebab kebakaran ataupun dampak kebakaran, kondisi dokumen-dokumen tersebut masih perlu dipastikan.
Belum dapat disimpulkan apakah arsip pertanahan maupun dokumen yang berkaitan dengan sertifikat warga mengalami kerusakan atau berhasil diselamatkan.
Kepastian mengenai kondisi arsip menjadi penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama warga yang sedang mengurus sertifikat tanah, melakukan peralihan hak, maupun memiliki kepentingan administrasi pertanahan di Kantor BPN/ATR Karawang. (red).





