KARAWANG-Pelayanan publik di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Karawang pascakebakaran hebat yang melanda gedung utama dan gudang arsip mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi dan pengamat kebijakan publik.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan Publik Pangkal Perjuangan Research (Paper), Ishaq Robin (Bung Robin) mendesak Kementerian ATR/BPN dan BPN Karawang untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus.
Satgas ini dinilai krusial untuk menangani proses pemulihan dokumen dan sertifikat tanah milik masyarakat yang hangus terbakar secara terpisah.
Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Kadin Karawang ini menilai langkah ini sangat penting agar BPN Karawang tidak terjebak dalam dilema prioritas kerja yang mengorbankan hak-hak masyarakat luas.
“Kami mengapresiasi respons cepat BPN yang langsung memindahkan operasional sementara ke Gedung Islamic Center Karawang. Namun, jika jajaran struktural yang ada saat ini dibebankan dua tugas besar sekaligus, yaitu merekonstruksi dokumen yang terbakar dan melayani permohonan umum yang baru, maka efisiensi kerja pasti akan anjlok. Akibatnya, pelayanan umum masyarakat sipil akan sangat terganggu dan terjadi penumpukan (backlog) berkas,” ujar Bung Robin, Kamis (29/10/2026).
Lebih lanjut, Bung Robin menjelaskan bahwa pembentukan Satgas Khusus ini akan menciptakan pembagian kerja yang adil dan profesional (division of labor). Satgas Khusus nantinya akan berfokus penuh pada validasi data digital, penarikan data dari server pusat, penyusunan Buku Tanah pengganti, hingga berkoordinasi dengan Polresta Karawang terkait verifikasi surat kehilangan massal.
Di sisi lain, loket pelayanan darurat di Islamic Center tetap bisa fokus 100% melayani administrasi rutin masyarakat, seperti balik nama, pengecekan sertipikat, maupun program PTSL tanpa hambatan birokrasi baru.
“Musibah kebakaran ini jangan sampai mengebiri hak masyarakat atas kepastian hukum tanah mereka. Pemulihan dokumen yang terbakar adalah kewajiban negara karena kelalaian sistem pengamanan aset. Oleh sebab itu, prosesnya harus dibuat fast-track lewat Satgas Khusus, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada layanan pertanahan rutin tetap bisa berputar normal tanpa penundaan,” tegas Bung Robin.
Sebagai informasi, kebakaran hebat yang melanda Kantor BPN Karawang pada Rabu (15/10/2026) lalu telah menghanguskan mayoritas fisik dokumen fisik yang tersimpan di gudang arsip.
Meski pihak BPN menjamin keamanan data karena 80 persen dokumen telah terdigitalisasi, kendala teknis dan lamanya waktu tunggu verifikasi berkas di lapangan kini mulai dikeluhkan oleh masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan. (red).





