KARAWANG-Kebakaran yang menghanguskan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam menjadi perhatian berbagai pihak.
Selain mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas penyebab kebakaran, Advokat Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., meminta BPN memastikan pelayanan administrasi pertanahan serta kanal pengaduan masyarakat tetap berjalan.
Managing Partner Kantor Hukum ALAMSYAH & PARTNER tersebut menyampaikan sikap tegas atas peristiwa kebakaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang yang terjadi di tengah sorotan masyarakat terhadap persoalan pertanahan, tuntutan transparansi, serta pengurusan sertifikat yang belum kunjung memperoleh kepastian.
“Kami menegaskan, persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan penyebab kebakaran semata. Keutuhan arsip pertanahan, dugaan penyimpangan administrasi, dan nasib masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanahnya harus menjadi bagian dari pengawasan serius,” kata Ridwan, Jumat (16/10/2026) malam.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi setelah adanya aksi masyarakat memang tidak otomatis membuktikan kesengajaan. Namun, keadaan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami mendesak Kepolisian mengusut penyebab kebakaran secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Periksa titik awal api, rekaman CCTV apabila tersedia, keterangan saksi, kondisi arsip, serta kemungkinan adanya tindakan yang disengaja,” ungkapnya.
Apabila ditemukan bukti pembakaran dengan tujuan menghilangkan dokumen atau menghambat proses hukum, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan publik hanya menerima kesimpulan, sementara pertanyaan mendasar mengenai penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap dokumen pertanahan belum terjawab secara meyakinkan,” ucap Ridwan.
“Siapa yang diuntungkan, siapa yang harus menanggung kerugian, inilah pertanyaan yang wajib dijawab melalui penyelidikan berbasis bukti,” timpalnya.
Ridwan mengatakan, jika terdapat dokumen yang berkaitan dengan persoalan pertanahan, pengaduan masyarakat atau proses administrasi yang sedang dipersoalkan, aparat harus memastikan apakah dokumen tersebut terdampak dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari hilangnya dokumen itu.
“Kami tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku. Namun, setiap kemungkinan yang didukung petunjuk faktual harus ditelusuri, tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa.
Lalu siapa yang berpotensi dirugikan? Masyarakat yang menunggu sertifikat, pemegang hak atas tanah, dan pemohon yang dokumennya terdampak berisiko menghadapi keterlambatan, kesulitan pembuktian, serta ketidakpastian hukum. Mereka tidak boleh dibiarkan menanggung akibat dari keadaan yang bukan menjadi tanggung jawab mereka,” timpalnya.
Ridwan berharap jangan sampai masyarakat menjadi korban berlapis, sebelumnya menunggu kepastian sertifikat, kemudian harus menghadapi ketidakpastian baru akibat kebakaran.
“Kami mendesak ATR/BPN Karawang untuk segera melakukan inventarisasi dan verifikasi arsip yang terdampak, menjelaskan status permohonan sertifikat yang belum selesai, serta memastikan pemulihan data dilakukan secara akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Digitalisasi arsip harus dibuktikan dengan kemampuan memulihkan serta memverifikasi data yang relevan, bukan sekadar dijadikan pernyataan untuk menenangkan publik,” tegasnya.
Persoalan administrasi pertanahan yang telah muncul sebelum kebakaran juga harus tetap diperiksa. Kebakaran tidak menghapus kewajiban instansi untuk menelusuri berkas, memberikan informasi yang dapat dibuka menurut hukum, dan menuntaskan pelayanan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tegas, Ridwan meminta tiga hal yang tidak dapat ditawar :
1. Kepolisian POLRESTA Karawang dan/atau POLDA JABAR mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti dan menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana.
2. ATR/BPN membuka informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi arsip dan status permohonan masyarakat yang terdampak.
3. Seluruh pengaduan pertanahan yang relevan tetap ditangani, tanpa membiarkan kebakaran menjadi alasan untuk menghentikan pencarian kepastian hukum.
Pihaknya tidak akan membangun tuduhan berdasarkan prasangka. Namun, pihaknya juga tidak membenarkan apabila pertanyaan publik yang beralasan dibiarkan tanpa jawaban yang memadai.
“Jika ini musibah, ungkap faktanya. Jika ada kelalaian, periksa tanggung jawabnya. Jika ada kesengajaan dan tindak pidana, usut pelakunya. Jangan ada yang dilindungi, jangan ada fakta yang sengaja diabaikan. Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar bangunan kantor, melainkan kepercayaan publik, integritas administrasi pertanahan, dan kepastian hukum masyarakat,” tutupnya. (red).





