KARAWANG-Kebakaran yang menghanguskan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Jawa Barat VII, Rieke Diah Pitaloka.
Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya dengan tagar #ViralForJustice, Rieke menyoroti pentingnya penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran, sekaligus mempertanyakan nasib dokumen pertanahan yang tersimpan di kantor tersebut.
Dalam unggahannya bertajuk “Usut Tuntas Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Selamatkan Arsip Tanah Rakyat”, Rieke mengingatkan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh sampai merugikan masyarakat, terutama warga yang tengah menghadapi persoalan dan sengketa pertanahan.
“Gedung ATR/BPN Karawang terbakar, bagaimana nasib surat tanah rakyat di tengah konflik agraria? Siapa yang diuntungkan? Usut tuntas, jangan sampai hak rakyat menjadi celah mafia tanah,” demikian pesan yang disampaikan Rieke dalam unggahannya.
Ia juga menyoroti informasi mengenai besarnya dampak kebakaran yang disebut menghanguskan sebagian besar gedung utama dan gudang arsip. Menurutnya, penyebab kebakaran harus dipastikan melalui penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti, bukan berdasarkan dugaan semata.
Rieke mengaitkan peristiwa kebakaran tersebut dengan persoalan agraria yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat di Karawang, termasuk keluhan warga Poponcol mengenai sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebut belum kunjung terbit.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kebakaran tidak menambah persoalan baru bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan kepastian hak atas tanah.
Ia mempertanyakan kemungkinan dampak apabila dokumen fisik pertanahan atau warkah yang menjadi bagian dari administrasi dan bukti pendukung kepemilikan tanah mengalami kerusakan atau musnah akibat kebakaran.
Rieke mengingatkan bahwa hilangnya arsip berpotensi mempersulit proses pembuktian hak atas tanah apabila tidak didukung sistem pencadangan data yang memadai.
Ia juga menyoroti risiko penyalahgunaan situasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk kemungkinan munculnya klaim sepihak atas tanah masyarakat.
Meski demikian, dugaan mengenai penyebab kebakaran maupun kemungkinan adanya unsur kesengajaan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia (HAM), Rieke menyampaikan tiga rekomendasi terkait penanganan pascakebakaran kantor ATR/BPN Karawang.
Pertama, meminta Kementerian ATR/BPN memulihkan dan membuka akses terhadap data pertanahan digital secara transparan.
Rieke meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan data pertanahan yang tersimpan secara digital dapat dipulihkan dan diverifikasi, sehingga masyarakat tetap memperoleh kepastian mengenai status serta hak atas tanahnya.
Menurutnya, kebakaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelayanan pertanahan maupun hilangnya perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kedua, mendesak Polda Jawa Barat mengusut penyebab kebakaran secara menyeluruh.
Ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan berbasis bukti ilmiah, termasuk pemeriksaan forensik kebakaran apabila diperlukan, untuk memastikan apakah peristiwa tersebut disebabkan oleh faktor teknis, kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.
Rieke menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses penyelidikan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ketiga, mendorong penguatan integrasi dan keamanan data pertanahan nasional.
Rieke menilai keamanan data pertanahan tidak seharusnya ditangani secara sektoral. Ia mendorong koordinasi antara ATR/BPN, badan yang menangani reformasi agraria, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memperkuat perlindungan data pertanahan.
Langkah tersebut, menurutnya, perlu mencakup sistem pencadangan data, enkripsi, pemulihan data, serta perlindungan terhadap ancaman siber dan risiko kerusakan fisik arsip.
Ia juga mendorong percepatan penyelesaian aturan turunan terkait reforma agraria agar kelembagaan yang dibentuk untuk menangani persoalan tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Rieke menegaskan, peristiwa kebakaran kantor ATR/BPN Karawang harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan arsip dan data pertanahan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan hal mendasar bagi masyarakat. Karena itu, pemulihan arsip, pengamanan data digital, dan penyelidikan penyebab kebakaran perlu dilakukan secara serius serta transparan.
“Rakyat tidak boleh rugi karena api. Kita kawal bersama-sama kasus ini sampai tuntas. Keadilan agraria harus tegak di Bumi Karawang,” pungkasnya.
Hingga penyebab kebakaran dipastikan melalui penyelidikan resmi, berbagai dugaan terkait peristiwa tersebut perlu ditempatkan sebagai pertanyaan yang harus dijawab berdasarkan bukti.
Sementara itu, kepastian mengenai kondisi arsip, pemulihan data, dan keberlanjutan pelayanan pertanahan menjadi hal penting yang dinantikan masyarakat.Terutama masyarakat yang sedang mengurus sertifikat maupun menghadapi sengketa tanah. (man/red).





