Praktisi Hukum Dorong Kasus Dugaan Pemerasan Kades Srijaya Terang Benderang

Gary Gagarin AKbar (kiri), Alek Safri Winando (kanan).
Gary Gagarin AKbar (kiri), Alek Safri Winando (kanan).

KARAWANG-Tertangkapnya oknum jurnalis dan oknum LSM oleh aparat kepolisian dengan dugaan pemerasan terhadap Kades Srijaya pada Kamis (21/4/2022) dinihari kemarin mendapat sorotan sejumlah praktisi hukum, di antaranya Gary Gagarin dan Alek Safri Winando

Menurut Gary Gagarin, S,H., M.H., publik harus melihat peristiwa ini dari dua sudut pandang. Pertama, tindakan oknum jurnalis yang melakukan dugaan pemerasan terhadap kepala desa tidak dapat dibenarkan dan dirinya pun sepakat jika oknum tersebut diproses secara hukum karena tindakan tersebut sangat bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik.

Bacaan Lainnya

Kedua, lanjutnya, peristiwa ini juga dapat menjadi objek penyelidikan pihak kepolisian terkait isu awal yang muncul. Maksudnya, selain melakukan proses hukum terhadap oknum jurnalis tersebut, aparat penegak hukum juga harus melakukan proses penyelidikan terhadap benar atau tidaknya ada dugaan tindak pidana terhadap pengurusan PTSL di desa tersebut.

Baca juga : Dugaan Pemerasan Libatkan Oknum Jurnalis, MOI Karawang Angkat Bicara

Dirinya berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional dalam membuat terang benderang perkara ini.

“Saya rasa publik juga penasaran apakah benar ada masalah dalam pengurusan PTSL di desa tersebut atau tidak, sehingga ini tugas dari aparat penegak hukum untuk mengungkapnya,” ujarnya kepada delik.co.id, Sabtu (23/4/2022).

Terpisah, Alek Safri Winando, S.H., M.H., menegaskan, tertangkap tangannya oknum jurnalis dan oknum LSM atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Srijaya gegara diduga atas pungutas PTSL guna penyertifikatan obyek tanah masyarakat, dimana program PTSL ini sendiri merupakan program pemerintah pusat melalui badan pertanahan nasional itu tidak di pungut biaya alias gratis.

Namun yang terjadi masyarakat dipungut biaya dimana biaya tersebut ditentukan oleh mereka/pihak desa. Kepala Desa merupakan penyelenggara negara yang seharusnya tunduk dan patuh terhadap undang undang, pemerintah telah membebaskan biaya PTSL.

“Tetapi, desa masih saja (diduga) mengutip dengan alasan biaya proses dan lain lain, seharusnya praktek tersebut jangan dilakukan dan kepala desa harus memberikan contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Oleh karenanya, tegasnya, perbuatan kepala desa ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 huruf (e) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Maka itu, kepala desa dan atau aparatur desa juga harus di proses secara hukum karena dengan menggunakan kewenangannya ia (diduga) melakukan pungli,” tandasnya.

Sementara itu Kades Srijaya, Lilis, ketika dimintai tanggapannya menyerahkan permasalahan tersebut kepada Sekretaris APDESI Karawang, Alek Sukardi.

“Iya punten, nanti bisa menghubungi Pak Sekjen (Alek Sukardi),” ucapnya.

Dimintai tanggapannya, Alek Sukardi berpendapat bahwa pada prinsipnya semua kejahatan itu harus ditindak sesuai crime justice system.

Dirinya setuju jika ditemukan adanya praktek pungli silahkan APH bertindak.

“Tentunya beda perlakuan antara OTT dengan dugaan tindak pidana, kita tetap mengedepankan prinsip-prinsip pressumption of inoucent,” ujarnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar