Praktisi Hukum : Mitra MBG Bisa Dijerat Tindak Pidana Korupsi

Praktisi Hukum dan Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Polemik dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang terus bergulir.

Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, mitra pelaksana MBG berpotensi dijerat tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum yang juga akademisi UBP Karawang Gary Gagarin Akbar, menyebutkan, program MBG yang bersumber dari anggaran negara masuk dalam kategori keuangan negara. Karena itu, setiap bentuk penyelewengan, mark-up, pengurangan kualitas, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dalam petunjuk teknis (juknis) atau aturan lainnya dapat masuk dalam unsur tindak pidana korupsi.

“Aturan yang dimaksud di antaranya ada aturan standar gizi yang telah ditetapkan dalam pendistribusian MBG kepada penerima manfaat, juga termasuk aturan anggaran bahan makan MBG. Jadi Mitra MBG itu harus merujuk kepada aturan tersebut. Menu MBG yang dibuat dan didistribusikan Mitra harus sudah mepresentasikan semua aturan tersebut,” kata Gary kepada delik.co.id, Kamis (26/2/2026) pagi.

Artinya, lanjut Gary, Mitra MBG tidak bisa sembarangan mengeluarkan menu di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Jadi bila diduga ada pengurangan anggaran, mark up bahan-bahan MBG kemudian ada manipulasi data laporan, karena sumber anggaran MBG ini dari APBN maka Mitra MBG bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

“Dalam UU Tipikor dijelaskan bahwa unsur utama tindak pidana korupsi adalah merugikan keuangan negara atau menguntungkan badan atau orang lain,” tegas Gary yang juga Kaprodi Ilmu Hukum UBP Karawang.

Gary menambahkan, sebelum program MBG diluncurkan berdasarkan kajian yang telah dilakukan menyebutkan ada potensi penyimpangan aau korupsi yang sangat besar karena anggaran yang digelontorkan juga tidak main-main.

“Sekarang itu tinggal apakah APH bisa konsisten melakukan pengawasan dalam pendistribusian MBG, karena di lapangan banyak juga masyarakat yang berteriak kalau menu MBG itu tidak layak makan, anggaran per porsinya enggak jelas dan sebagainya yang cukup memprihatinkan, kendati ada juga Mitra MBG yang bagus sesuai juknis,” ungkapnya.

Menurutnya, KPK atau APH lainnya bisa bergerak tanpa adanya aduan atau laporan resmi dari masyarakat terakit dugaan penyalahgunaan anggaran MBG oleh Mitra MBG.

“Mereka memiliki kewenangan proaktif untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan inisiatif sendiri, temuan intelijen, atau hasil pemantauan,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *