KARAWANG-PT Monokem Surya menegaskan bahwa pasir sisa produksi perusahaan yang berlokasi di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang, itu tidak mengandung bahan, beracun, dan berbahaya (B3).
PT Monokem Surya memiliki bukti dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nomor surat S.961/VPLB3/PNLB3/PLB3/12/2020 terkait pasir sisa produksi yang dihasilkan itu tidak tercantum dalam daftar B3.
“Memang (pasir sisa produksi) kita enggak ada B3,” kata Humas PT Monokem Surya, Tengku Kaharuddin, Jumat (13/3/2021) kepada awak media di aula rapat.
Di tempat yang sama, Bagian Perizinan PT Monokem Surya, Nanik Setiawati menjabarkan soal saluran drainase atau pembuangan air sisa produksi pihaknya.
Baca juga : Disinyalir Langgar Aturan, Operasional PT Monokem Didesak Ditutup
Menurut dia, sudah memiliki izin nomor 503/4933/IPAL/XII/DPMPTSP/2020 sesuai rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.
“Jadi kita sudah ada izinnya, baku mutunya yang dibuat tidak melampaui baku mutu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nanik.
PT Monokem Surya juga mengalokasikan corporate social responsibility (CSR) bagi lima dusun yang ada di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
“Terbaru, beberapa proposal pengajuan seperti pembangunan dan kebutuhan fasilitas sosial juga sedang diproses oleh PT Monokem Surya,” pungkasnya. (vzay/red).