Target Pajak Perhotelan Dinaikan Jadi Rp19,07 Miliar, Bapenda Karawang Optimis Bisa Tercapai

2
Salah satu hotel di Karawang, Swiss-Bellin.

KARAWANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengaku optimis bisa realisasikan pendapatan pajak perhotelan dan kos-kosan kendati targetnya dinaikan dari Rp14,37 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp19,07 miliar di tahun 2022.

Pasalnya, hingga pertengahan triwulan III ini, capaian realisasi penerimaan pajak Pemkab Karawang dari sektor perhotelan sudah di angka Rp9,53 miliat atau sekitar 50,01 persen.

Kabid Pajak dan Lainnya Bapenda Karawang, Ade Sudrajat, menuturkan, di sisa waktu yang ada, ia optimis realisasi penerimaan pajak dari sektor perhotel bisa terus meningkat.

“Realisasi ditriwulan kedua ini sudah mencapai Rp. 9,53 miliar atau 50 ,01 persen,” katanya kemarin.

Selain dari sektor pajak perhotelan, tahun 2022 ini Pemkab Karawang juga akan terus mengoptimasi penerimaan pajak kos-kosan, wisma atau penginapan 10 pintu ke atas yang saat ini jumlahnya di Karawang sudah makin menjamur.

Dari data yang sudah dipegang oleh Bapenda Karawang, wajib pajak pemilik kos-kosan, wisama dan penginapan di atas 10 pintu jumlahnya ada 107 wajib pajak.

“Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang kemudian dirubah menjadi Perda Nomor 15 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, untuk rumah kos-kosan di atas sepuluh pintu kita kenakan pajak sebesar 5 persen. Untuk pajak hotelnya sendiri kita kenakan 10 persen,” pungkasnya. (red).

 

2 thoughts on “Target Pajak Perhotelan Dinaikan Jadi Rp19,07 Miliar, Bapenda Karawang Optimis Bisa Tercapai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *