KARAWANG-Adanya pemberitaan hoaks perihal caleg terpilih hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang yang ditulis oleh portal berita patrolicyber.com dan media-indonews.com, mendapatkan respon dari KPU Kabupaten Karawang.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, memastikan bahwa berita yang tersebar itu adalah hoaks.
“Karena adanya ketidaksesuaian dengan Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Karawang 2024,” ucapnya kepada delik.co.id, Rabu (1/5/2024) malam.
Sampai saat ini KPU Kabupaten Karawang belum bisa menggelar Pleno Penetapan Jumlah Perolehan Kursi dan Calon Terpilih karena masih ada sengketa di Dapil Karawang 4.
“Saat ini KPU Karawang masih menyelesaikan sengketa PHPU tersebut,” bebernya.
Ia pun memohon kepada semua pihak untuk bersabar menunggu Pleno Penetapan Perolehan kursi dan calon terpilih.
“Untuk perolehan suara caleg sudah ditetapkan dan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1213 tahun 2024 itu sudah final dan tidak ada pencermatan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam portal berita patrolicyber.com dengan judul ‘KPU Tetapkan 50 Caleg Sebagai Anggota DPRD Karawang’ dan portal berita media-indonews.com dengan judul ‘Tetapkan 50 Anggota DPRD, yang terbit pada 1 Mei 2024, KPU Karawang Pastikan Tidak Ada Gugatan’, masing-masing dalam dua portal berita itu menulis keliru soal caleg terpilih dari Partai Gerindra di Dapil Karawang 2 dan Dapil Karawang 6.
Dalam Dapil Karawang 2 tertulis caleg terpilih adalah Nana Nurhusna, padahal seharusnya Iqbal Jamalulail.
Sementara dalam Dapil Karawang 6 ditulis Dewi Yulianti, padahal seharusnya H. Endang Sodikin. (red).