KARAWANG-Menjelang pemilihan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 yang direncanakan akan digelar pada 15 Oktober 2024, organisasi KADIN Kabupaten Karawang bergejolak.
Pasalnya, Ketua Umum KADIN Provinsi Jawa Barat Cucu Sutara melakukan pemberhentian terhadap Ketua KADIN Kabupaten Karawang Fadhludin Damanhuri alias Fadel.
Pemberhentian Fadel tertuang dalam surat bernomor Skep/0234/DP/IX/2024 tentang Pemberhentian Ketua Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Karawang masa bakti 2021-2026.
Merespon surat pemberhentian tersebut, kurang lebih 50 pengurus KADIN Kabupaten Karawang yang terdiri dari 10 wakil ketua dan sejumlah perwakilan komisi tetap (komtap) menggelar Rapat Pengurus Lengkap (RPL) dengan agenda Rapat Internal Membahas Dinamika KADIN Karawang, Pembahasan Peserta dan Peninjau Muprov VIII KADIN Jawa Barat, Rabu (2/10/2024) di Dewi Air Resto.
Semua pengurus yang hadir menyatakan kesatuan sikap, yakni menolak pemberhentian Fadel sebagai Ketua KADIN Kabupaten Karawang periode 2021-2026 karena dianggap cacat aturan.
Wakil Ketua Bidang Kawasan Industri Donny yang sebelumnya ikuti rapat bersama dewan pertimbangan pada Selasa (1/10/2024) malam kemarin, kembali menyatakan dengan tegas menolak pemecatan Fadel di dalam RPL tersebut.
“Dalam rapat itu, saya adalah orang pertama menolak surat keputusan dari Ketua KADIN Provinsi Jabar karena pemecatan itu tidak sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi KADIN,” tegasnya.
Hal senada disamapaikan wakil Ketua Bidang Perdagangan Hendro Pradipto. Menurutnya, semua pengurus KADIN Kabupten Karawang adalah kumpulan orang yang punya akal sehat dan sudah barang pasti hal yang tidak sesuai dengan aturan maka hal itu tidak bisa diterima.
“Artinya kalau memang keputusan itu tidak sesuai dengan AD/ART mau pakai cara apapun tidak akan sah, oleh sebab itu jelas kita tetap mendukung Fadhludin sebagai Ketua KADIN Karawang,” ujarnya.
Usai hampir semua peserta RPL menyatakan sikap penolakan pemberhentian Fadel, acara tersebut ditutup dengan pernyataan bersama semua peserta bersepakat untuk menolak SK pemberhentian Fadel sebagai Ketua KADIN Kabupaten Karawang periode 2021-2026. (red).