Ulahnya Bikin Geram Pelaku Usaha, Kades Sumurkondang Diadukan ke Kemendes PDT

Praktisi Hukum dan Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H.

KARAWANG-Atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Kepala Desa (Kades) Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang – Jawa Barat, diadukan ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Pengaduan dugaan intervensi atas pengelolaan limbah ekonomis dan pengajuan sewan lahan jalan desa Rp200 juta ke PT. Multi Indo Mandiri (PT MIM) ini dilayangkan LBH DPP LSM Laskar NKRI, Kamis (7/6/2026).

Bacaan Lainnya

“Kami hari ini secara resmi telah melayangkan surat pengaduan dugaan penyalahgunaan wewenang/kekuasaan yang diduga dilakukan oleh Kades Sumurkondang beserta jajaran pemerintahan desa ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,” tutur Direktur Eksekutif LBH DPP LSM Laskar NKRI, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH.

“Menurut pandangan kami, perbuatan yang dilakukan oleh Kades Sumurkondang dan jajaran pemerintah desa sudah sangat meresahkan dan dapat mengganggu iklim investasi yang ada di Kabupaten Karawang,” timpal Gary, saat mengawali pernyataanya kepada wartawan.

Menurutnya, secara hukum seorang kepala desa tidak boleh ikut campur urusan pengelolaan limbah ekonomis perusahaan yang sifatnya Business to Business (B2B). Karena setiap perusahaan pastinya memiliki standar kualifikasi tersendiri untuk memilih mitra kerja sama.

“Seharusnya kepala desa dapat bertindak bijaksana dan betul-betul memahami peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apalagi dalam hukum administrasi negara, ada asas legalitas yang menjadi dasar tindakan bagi kepala desa dalam melakukan penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.

Disampaikan Gary, ada beberapa UU yang dijadikan dasar hukum dalam pelaporannya ke Kemendes PDT. Diantaranya UU Desa, UU Tipikor, serta UU Administrasi Pemerintahan.

“Kami berharap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dapat segera menindaklanjuti pengaduan kami untuk menjalankan tugasnya, untuk mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap kepala desa beserta jajaran pemerintahan desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, atas persoalan ini Kades Sumurkondang juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, serta diadukan ke Bupati dan DPMPD Karawang.

Kabar teranyar menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Karawang sedang melakukan kajian atas laporan LBH DPP LSM Laskar NKRI tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *