KARAWANG-Dugaan pungutan tak resmi terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kelurahan Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur berbuntut panjang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang dikabarkan memberikan teguran keras kepada seorang lurah dan camat yang diduga lalai dalam pengawasan di wilayahnya.
Langkah tegas itu diambil setelah mencuat keluhan dari sejumlah pelaku usaha kecil yang merasa terbebani oleh adanya pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Keluhan tersebut kemudian menjadi sorotan publik dan memicu evaluasi internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Kepala BKPSDM Karawang melalui Sekretaris Gery Samrodi menegaskan, aparatur sipil negara harus menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat, terlebih kepada pelaku usaha kecil yang sedang berupaya bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak mudah.
“ASN harus memahami batas kewenangan dan tidak membuat kebijakan ataupun pungutan di luar ketentuan. Apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Geri menambahkan, Camat Karawang Timur juga terkena teguran keras lantaran dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya
BKPSDM juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Pengawasan internal disebut akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (red).





