KARAWANG-Dalam audiensi yang dihadiri sejumlah pengusaha pengembang, dan BPN Karawang dan Dinas PRKP Karawang pada Kamis (21/11/20224), Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Deddy Indrasetiawan, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman kepada para pengembang properti.
“Hari ini tahap awal memanggil sejumlah pengembang perumahan yang memang belum menyerahkan fasilitas umum, tempat pemakaman umum (TPU), juga sosialisasi terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022,” terang Deddy Indrasetiawan.
Politisi Demokrat ini menekankan agar para pengembang perumahan tersebut segera menyerahterimakan fasos-fasum ke pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“Saya berharap para pengembang ini dapat menyerahkan fasos-fasum secepatnya,” ucap Deddy.
Ia menjelaskan, dalam audiensi tadi disepakati dengan sejumlah pengembang perumahan yang hadir serta tiga asosiasi properti, berkomitmen akan memberi sanksi tegas bagi yang tidak mematuhi aturan.
Ia menambahkan, pihaknya mengimbau anggota-anggota asosiasi properti menyerahterimakan fasos-fasum, kalau bisa asosiasi dapat menghukum pengembang perumahan yang nakal.
“Misalkan dengan mencabut sirengnya, maka tidak akan bisa akad,” tegasnya.
Deddy menilai melalui pertemuan yang berlangsung kondusif, ada secercah harapan penyerahan fasos-fasum perumahan bisa dipercepat.
“Agar dapat dipercepat. Lalu, ada usulan mereka dibentuk satgas khusus fasilitas sosial dan umum (FSU),” tandasnya. (red).





