Foto Istimewa
KARAWANG–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang akan menindaklanjuti dugaan penggunaan tanah urugan yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kecamatan Jayakerta.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK, Meli Rahmawati, menyatakan bahwa pihaknya segera mengambil langkah investigasi terkait laporan tersebut.
“Baik, nanti kami tindaklanjuti. Saat ini tim pengaduan sedang mendampingi DLH Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Rabu (5/2/2025).
Meli menegaskan bahwa DLHK perlu memastikan kebenaran dugaan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita harus memastikan dulu apakah itu benar limbah B3 atau bukan. Kalau soal sanksi, nanti sesuai aturan yang berlaku. Mudah-mudahan besok bisa kami verifikasi lapangan,” tambahnya.
Sebelumnya, dugaan ini mencuat setelah Kepala Desa Kertajaya melaporkan temuan tersebut kepada Kepala Seksi Ketertiban dan Ketenteraman (Kasi Trantib) Kecamatan Jayakerta, Suhendra. Menindaklanjuti laporan itu, Suhendra langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi dan menemukan indikasi kuat bahwa tanah urugan yang digunakan warga diduga mengandung limbah B3.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut dan memastikan apakah tanah tersebut benar-benar mengandung limbah berbahaya,” kata Suhendra.
Seorang warga Jayakerta berinisial VG mengaku tidak mengetahui bahwa tanah urugan yang dibelinya berasal dari limbah berbahaya.
“Saya cuma beli satu truk seharga Rp650 ribu untuk mengurug lantai rumah,” ungkapnya.
Senada, seorang warga Kertajaya lainnya menyebut bahwa tanah urugan tersebut dibeli dari seorang sopir yang bekerja di pabrik tempat limbah itu berasal.
“Kalau orangnya sih sebagai sopir dan alamatnya di desa kalidung, kecamatan cibuaya, yang kerja di pabrik tempat limbah, tapi namanya saya tidak tahu,” katanya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Terkait dasar hukum dan sanksi, perbuatan membuang, menjual, atau mendistribusikan limbah B3 secara ilegal dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi administratif, pidana, serta denda yang cukup besar.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas dan mengusut pelaku yang diduga memperjualbelikan limbah B3 secara sembarangan. (Man/red)





