KARAWANG-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menganggarkan miliaran rupiah di tahun anggaran 2025 untuk pengadaan dan pemasangan marka jalan thermoplastic di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Karawang.
Namun, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengendus, pengadaan marka jalan itu sangat mencolok ada aroma dugaan korupsi.
Pasalnya, diduga selain pengerjaannya yang tak jelas di ruas jalan mana saja marka jalan tersebut dibuat, kualitas dan kuantitas cat marka jalan yang digunakan diduga tak sesusai spesifikasi. Kualitas cat buat marka jalan itu menurutnya tampak seperti cat kiloan.
Tidak hanya itu, Askun (sapaan akrab Asep Agustian) juga mengendus ada dugaan cawe-cawe antara pejabat Dishub, ND, Karawang dengan pelaksana, AY, agar pekerjaan tersebut lolos.
“Diduga pihak pelaksana AY tidak mengantongi sertifikasi Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD – BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan,” kata Askun, Sabtu (17/5/2025) sore.
“Juga apakah kontraktual pekerjaan tersebut ada atau tidak?” timpalnya mempertanyakan
Dalam penglihatannya, Askun menemukan pengecatan marka jalan di Jalan Siliwangi, Nagasari atau tepatnya dari depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sampai ke depan gedung Kantor Bapenda Karawang diduga dilakukan tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang marka jalan.
Mengapa demikian, lanjut Askun, karena di area tersebut seharusnya marka membujur putih untuk jalan selain jalan nasional harusnya berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Baca juga : Beredar Kabar Kasus PJU Gate Akan Dipetieskan, Askun Ingatkan Keras Kejari Karawang Tidak Main Mata
“Mudahnya, di depan kantor Kejaksaan sampai Bapenda itu seharusnya marka membujur putih garis utuh (lurus), bukan putus-putus, mengingat kondisi dijalan tersebut bukan untuk kendaraan saling salip, apalagi banyak kendaraan terparkir dibadan jalan didepan kantor Bapenda,” ujar Askun.
“Marka jalan ini adalah proyek yang terlihat oleh seluruh masyarakat pengguna jalan. Dengan anggaran yang saya ketahui mencapai satu miliaran rupiah, seharusnya Dishub jangan gegabah. Pelaksana pekerjaannya pun harusnya adalah perusahaan atau CV yang sudah mengantongi sertifikasi dari harus mempunyai izin dari Kementerian Perhubungan,” sambungnya.
Yang menjadi semakin janggal, Askun mengungkapkan, meski proyek marka jalan ini dilaksanakan melalui sistem e-purchasing, tetapi diduga kontraknya dikabarkan tidak ada.
“Informasinya yang menandatangani kontraknya jutru bukan kepala dinas, tapi Plt Kabid Sarpras ND yang justru berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan AS seorang Kabid yang juga merangkap Plt Sekdin, keduannya diduga cawe-cawe menentukan pemenang termasuk PPTK Mrd. Ini kan kalau informasi ini benar jelas ngaco dan janggal,” ungkapnya.
Askun mempertanyakan kinerja Kadishub sebagai pimpinan tertinggi di OPD tersebut yang dinilainya mau lepas tangan jika nanti ada temuan pelanggaran.
“Jangan sampai nanti pekerjaan ini memang benar terlaksana sebelum adanya kontrak, ditempuh dong regulasinya dengan benar, Ini uang negara loh, uang rakyat, jangan menganggap masyarakat ini bodoh semua dan jika sampai kemudian benar CV pelaksana tak punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan, serta kontraknya bermasalah, patut diduga ada upaya persekongkolan dan indikasi korupsi,” tandasnya.
Askun mengajak publik agar mencoba dekati dan perhatikan kualitas cat yang digunakan buar marka jalan.
“Coba pegang, catnya pun juga seperti cat tembok kiloan dengan perhitungan meter lari. Padahal dalam speknya juga sudah sangat jelas cat yang digunakan untuk marka jalan adalah cat marka thermoplastic,” ulas Askun.
Atas dugaan kejanggan semua ini, Askun pun mendesak agar pihak APH untuk turun langsung melakukan pengecekan.
“Kejaksaan dan kepolisian jangan diam saja, coba selidiki proyek pengerjaan marka jalan miliaran rupiah itu, bagaimana alurnya, bagaimana kualitas catnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak pengerjaannya, dan juga cek ada atau tidak ada kontraknya serta indikasi cawe-cawe pejabat Dishub dengan pelaksana,” tutupnya.
Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id, masih terus berupaya meminta keterangan dan penjelasan dari Plt Kabid ND. (red).





