Beredar Kabar Kasus PJU Gate Akan Dipetieskan, Askun Ingatkan Keras Kejari Karawang Tidak Main Mata

Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Lebih dari sepekan, kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp3 miliar lebih di Dishub Karawang menjadi sorotan publik.

Beberapa pihak sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Di antaranya puluhan para pemborong dan pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Karawang.

Bacaan Lainnya

Namun di tengah-tengah proses penyelidikan, berhembus kabar tidak sedap jika kasus PJU Gate tersebut disinyalir akan dipetieskan (bekukan/dihentikan) dengan cara menggelontorkan uang besar kepada pihak Kejari Karawang.

Menyikapi kabar tersebut, pengamat pemerintahan dan hukum Karawang, Asep Agustian, mengingatkan keras kepada semua pihak termasuk pihak Kejari Karawang untuk tidak ‘main mata’.

Baca juga : Peradi Karawang Desak Kejari Segera Tangkap Aktor Intelektual Dugaan Korupsi PJU

“Saya mengingatkan kepada pihak Kejari Karawang untuk tidak tergiur dengan angka-angka atau pengembalian keuangan negara,” kata Askun panggilan akrabnya kepada delik.coc.id, Minggu (9/7/2023).

Askun yang juga Ketua DPC Peradi Karawang ini menuturkan, jika penggelontoran uang besar itu sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, maka hal itu sah-sah saja. Tetapi ia mengingatkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tersebut tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.

“Ini ada perbuatan yang dilakukan pada tubuh itu. Siapa pelaku atau aktor intelektual itu, silakan saja (diproses) saya mah tidak ikutan (tidak ikut campur),” tegasnya.

Askun juga mengingatkan kepada siapapun bahwa dirinya mendorong kasus PJU Gate agar dituntaskan bukan untuk memenjarakan seseorang, tetapi ia ingin memenjarakan atas perbuatannya, itulah hukum.

“Lah ngapain saya ingin penjarakan orangnya, (yang dipenjara) perbuatannya yang dilakukan orang itu,” ujarnya.

Ia menyarankan kepada seseorang yang merasa dirinya terlibat kasus PJU Gate untuk tidak perlu menyetting para saksi untuk merangkai jawaban-jawaban dihadapan penyidik.

“Untuk apa gitu-gituan, kalau memang merasa tidak melakukan perbuatann itu ya tidak usah kebakaran jenggot,” ucapnya.

Ia berharap kepada pihak Kejari agar begitu cermat dalam menyelidiki kasus PJU Gate , sehinga ada produk hukumnya dari kasus ini. Jadikan produk ini yang sesuai dengan alurnya, sesuai alat buktinya dan sesuai kategori yang ada dalam produk hukumnya.

“Intinya saya sangat mengapresiasi dan menghargai Kejari Karawang untuk terus lacak, tumbangkan dan patahkan semua dan cabut semua sampai dengan akar-akarnya (PJU Gate),” tutupnya.

Hingga berita ini terbit, pihak Kejari Karawang belum dimintai keterangan. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar