Jurnalis Diminta Jaga Marwah, Netral dan Obyektif Dalam Setiap Penyajian

Asep Agustian, S.H., M.H.

KARAWANG-Jurnalis senior sekaligus pengacara kawakan di Kabupaten Karawang, H. Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan pandangannya terkait kondisi dunia jurnalistik saat ini.

Menurutnya, perkembangan media massa dewasa ini menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan.

Bacaan Lainnya

“Sangat miris melihat bagaimana media, yang seharusnya menjadi jendela dunia dan penyampai informasi yang mencerahkan, justru disalahgunakan oleh segelintir oknum wartawan atau jurnalis sebagai alat propaganda yang provokatif, untuk melayani kepentingan-kepentingan tertentu,” ujar Askun kepada awak media, Senin (9/6/2025).

Menurutnya, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat dan etika jurnalistik, bahkan dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa ‘Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.’ Sementara ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.’

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa ‘Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.’

Aturan tersebut menegaskan pentingnya prinsip objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.

“Produk jurnalistik harus menyampaikan informasi yang objektif, netral, dan berimbang. Itulah kunci agar media tetap menjalankan fungsinya secara utuh—yaitu memberi informasi, mencerdaskan (edukatif), serta memberikan hiburan yang sehat,” ucapnya yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.

Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memegang tanggung jawab moral dan sosial yang besar. Karena itu, ia berharap di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, masyarakat semakin cerdas dalam menyaring informasi.

Sementara bagi para jurnalis, Askun berpesan agar tetap menjaga marwah profesi dengan menjunjung tinggi integritas dan kode etik jurnalistik.

“Jangan sampai media kehilangan kepercayaan publik karena disalahgunakan. Jurnalis harus ingat, profesi ini adalah profesi mulia, bukan alat untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *