H. Budiwanto Dukung Usulan MPR, Dorong Pemda Karawang Ambil Alih Rumah Djiauw Kie Siong

Anggota DPRD Provinsi Jabar dari Fraksi PKS H. Budiwanto, S.Si., M.M.

KARAWANG-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, H. Budiwanto, S.Si, M.M., menyambut positif langkah MPR RI yang mengusulkan agar rumah bersejarah milik Djiauw Kie Siong di Rengasdengklok, Karawang, dibeli pemerintah dan dijadikan aset negara.

Rumah ini menjadi saksi pengasingan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta pada 16 Agustus 1945, sehari sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, gagasan MPR yang disampaikan Ketua Ahmad Muzani pada 13 Agustus 2025 itu sejalan dengan upaya pelestarian nilai sejarah sekaligus penguatan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal.

“Karawang memiliki jejak sejarah luar biasa. Rumah Djiauw Kie Siong adalah saksi bisu lahirnya kemerdekaan. Jika ini dikelola dengan baik sebagai destinasi wisata sejarah, manfaatnya tidak hanya pada edukasi generasi muda, tetapi juga peningkatan ekonomi warga setempat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Wakil Rakyat dari Dapil X Jabar (Karawang-Purwakarta) juga menilai, selain opsi pembelian oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Karawang seharusnya berani mengambil langkah strategis untuk membeli rumah tersebut sebagai aset daerah.

“Bagaimanapun, yang memahami filosofi pemeliharaan dan pengelolaan terbaik adalah daerahnya sendiri. Jika dimiliki Pemda, rumah ini bisa menjadi kekayaan daerah, bagian dari budaya lokal, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai sejarah bangsa,” tegasnya.

Ia menambahkan, momen peringatan 80 tahun kemerdekaan adalah waktu yang tepat bagi Pemda Karawang untuk mengeksekusi langkah ini, sehingga rumah tersebut dapat dikonservasi dan dikelola secara profesional.

“Jangan sampai aset sejarah ini hanya jadi cerita. Karawang punya peluang menjadi pusat konservasi sejarah kemerdekaan yang tidak hanya mengingatkan kita pada perjuangan, tetapi juga menghidupkan ekonomi lokal,” pungkasnya.

Sebelumnya, rumah milik keluarga Djiauw Kie Siong pada tahun 2020 pernah ditawarkan kepada pemerintah dengan harga Rp2 miliar, namun rencana pembelian batal karena kemampuan Pemkab Karawang saat itu hanya Rp700 juta sesuai NJOP. Usulan MPR kali ini membuka peluang baru agar aset sejarah tersebut benar-benar dimiliki dan dilestarikan. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *