Diduga Investasi Bodong di Karawang Rugikan Warga Miliaran Rupiah Dilaporkan ke Polda Jabar

Askun saat buat laporan dugaan investasi bodong ke Polda Jabar.

BANDUNG-Diduga melakukan penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga, beberapa orang dalam suatu kelompok usaha di Kabupaten Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Kamis (5/3/2026).

Yang mengejutkan, para korbannya sendiri diketahui bukan hanya dari pemodal kalangan masyarakat biasa. Melainkan dari mulai pengusaha swasta, pejabat pemda, hingga pensiunan anggota Polri.

Bacaan Lainnya

Pelapor Ahmad Mulyana, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Advokat, Asep Agustian, S.H., M.H. & Rekan menyebut, bahwa kliennya mengalami kerugian kurang lebih hingga Rp1,8 miliar atas kasus dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ini.

Modusnya, kliennya telah menyetorkan sejumlah uang tersebut dengan empat kali termin, dengan rentang waktu dari mulai 10 Oktober hingga 28 November 2025.

Pelapor tergiur dengan investasi modal konveksi keluarga ini, karena terlapor menjanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu satu bulan. Sementara dalam perjalanannya, pelapor tak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atas bisnis konveksi keluarga ini.

Kuasa hukum pelapor, Asep Agustian, menjelaskan, pihaknya sendiri telah melakukan langkah somasi terhadap para terlapor, sebagai upaya langkah menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Namun demikian, langkah tersebut berujung tidak ‘mengenakan’ bagi kliennya. Sehingga pada akhirnya terpaksa dilakukan upaya hukum.

“Klien saya ingin modalnya kembali utuh. Tapi para terlapor hanya meyanggupi untuk mengembalikan uangnya dengan cara dicicil Rp 10 juta per bulan. Ini jelas tidak sesuai dengan ekspektasi upaya somasi yang kami lakukan,” tuturnya, di Mapolda Jawa Barat.

Askun, sapaan akrabnya, menduga, niatan pengembalian uang kliennya dengan cara dicicil Rp10 juta per bulan tersebut adalah bagian dari upaya untuk ‘melarikan’ persoalan pidana penipuan menjadi persoalan perdata.

Oleh karenanya, dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, kliennya melaporkan persoalan ini atas terlapor berinsial AY, IF dan EN, atas tuduhan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 486  UU No. 1 Tahun 2023.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Jabar, karena laporan kami hari ini diterima dengan baik. Kami berharap penyidik menangani perkara ini secara cepat dan transpran, agar klien kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Askun.

Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Askun menambahkan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata korban praktek dugaan penipuan investasi bodong usaha konveksi kelurga ini lebih dari satu orangnya.

Yakni, korbannya diketahui bukan hanya sebatas kliennya semata. Tetapi ada juga korban dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemkab Karawang yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar.

Askun juga mengetahui beberapa orang korban sudah melaporkan perkara ini ke Polres Karawang. Tetapi ia belum mendapatkan kabar penanganan perkaranya sampai sejauh mana.

Tetapi yang lebih gilanya, kelompok terduga investasi bodong usaha konveksi keluarga ini, sampai hari ini masih aktif mempromosikan usahanya untuk menggaet pemodal melalui media sosial TikTok. Bahkan mereka tak segan-segan melakukan promosi dengan cara live streaming.

“Kita lihat saja nanti setelah laporan polisi ini, apakah para korban yang lain juga akan melakukan langkah hukum yang sama seperti yang dilakukan klien kami,” tuturnya.

Namun yang pasti ketika melihat kontruksi persoalan ini, Askun meyakini bahwa  sebenarnya para terlapor tidak memiliki tempat usaha bisnis konveksi keluarga yang dimaksud.

“Klien kami pernah ditunjukan tempat usaha konveksinya. Tetapi ketika persoalan ini muncul (tidak ada kejelasan PO), saya pribadi tidak yakin itu tempat usaha konveksi milik mereka,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, redaksi delik.co.id masih berupaya meminta keterangan kepada terlapor. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *