Diduga Nikah Siri dengan Suami Orang Lain Tanpa Izin, Kades Kutamakmur Disomasi

Kuasa Hukum Tim Gary Gagarin Akbar.

KARAWANG-Kepala Desa Kutamakmur Kecamatan Tirtajaya Juhariyah dikabarkan mendapat somasi dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari seorang pria yang diduga telah melakukan nikah siri dengan sang kades.

Bacaan Lainnya

Melalui kuasa hukumnya, Gary Gagarin Akbar, somasi tersebut dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas hubungan yang diduga berlangsung tanpa persetujuan istri sah.

“Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners hari senin kemarin tanggal 9 Maret 2026 secara resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Kutamakmur yaitu Ibu Juhariah terkait adanya dugaan perselingkuhan dengan suami dari klien kami,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Gary kepada delik.co.id, Rabu (11/3/2026).

‎Ia membeberkan, berdasarkan hasil penelusuran kliennya beserta tim, pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Kutamakmur telah melakukan nikah siri dengan suami kliennya sejak beberapa tahun yang lalu.

‎”Padahal klien kami dan suaminya secara hukum belum bercerai. Artinya masih terikat perkawinan secara sah menurut hukum negara,” ujarnya yang juga Ketua Prodi Ilmu Hukum UBP Karawang.

‎”Apalagi klien kami sudah sejak lama memberikan peringatan agar tidak menganggu rumah tangganya tetapi tidak pernah digubris,” sambungnya.

Seharusnya sebagai Kepala Desa sebelum melangsungkan perkawinan, bersangkutan harusnya memastikan terlebih dahulu apakah status calon suaminya memang lajang, duda, atau justru masih terikat dlm perkawinan.

‎”Menurut kami, yang bersangkutan kami duga melanggar ketentuan Pasal 26 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana kepala desa berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

‎Masih kata Gary, apalagi merujuk dalam Pasal 402 ayat 1 KUHP mengatur bahwa : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang :
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau

‎b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa penghalang perkawinan yang yang sah ada untuk dari pihak melangsungkan lain menjadi perkawinan tersebut.

‎”Artinya, kami merasa perbuatan yang bersangkutan termasuk perbuatan yg meresahkan masyarakat. Kami saat ini sedang mempertimbangkan beberapa langkah hukum lainnya apabila memang tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” tutupnya.

Terpisah, Kades Kutamakmur Juhariyah menanggapi adanya somasi terhadap dirinya. Ia memastikan akan memberikan jawaban somasi tersebut dalam waktu tidak lama.

“Saya sedang persiapkan untuk balasannya, suratnya baru saya terima hari Senin sore,” ucapnya.  (man/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *