KARAWANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi di wilayah Karawang Wetan, Kabupaten Karawang.
Kali ini, seorang pria diduga meminta uang kepada salah satu pemilik ruko/butik dengan mengatasnamakan karang taruna dan berdalih untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/03/2026) dan terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku mendatangi ruko dan berinteraksi dengan pihak toko sebelum kemudian diduga meminta sejumlah uang dengan alasan untuk THR.
Namun, permintaan tersebut tidak disertai dengan surat resmi maupun identitas yang jelas.
Pemilik usaha mengaku merasa keberatan atas permintaan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas serta terkesan sebagai bentuk pungutan liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas pelaku maupun langkah penanganan atas kejadian tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan organisasi tertentu dengan dalih apapun, termasuk THR, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau menemukan kejadian serupa.
Ketua Sub Unit Bhineka Yodha, Dwiki, menegaskan bahwa Karang Taruna Bhineka Yodha tidak pernah memberikan perintah ataupun instruksi kepada anggota maupun pengurus untuk melakukan pungutan uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Ia juga menjelaskan bahwa kejadian yang terjadi merupakan ulah oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Karang Taruna Bhineka Yodha. Oknum tersebut diduga telah memanipulasi data proposal demi melancarkan aksinya.
“Perlu kami tegaskan, Karang Taruna Bhineka Yodha tidak pernah menginstruksikan adanya pungutan THR. Kejadian ini murni dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan organisasi serta memanipulasi proposal,” ujar Dwiki.





