Akselerasi Program MBG Jangan Abaikan Aturan, Dapur SPPG Tak Patuh Wajib Ditutup

Binamuda Foundation usai audiensi dengan Satgas MBG dan Korwil MBG Karawang.

KARAWANG-Pemerintah menegaskan bahwa percepatan (akselerasi) pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh mengorbankan standar dan aturan yang telah ditetapkan.

Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program ini diwajibkan mematuhi ketentuan, mulai dari kualitas bahan pangan hingga aspek higienitas dapur dan keamanan gedung.

Bacaan Lainnya

“Dalam pelaksanaan program MBG Tahun Anggaran 2026, percepatan atau akselerasi program tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola MBG,” kata Pendiri Binamuda Foundation, Irwan Taufik, usai audiensi dengan Satgas MBG Karawang dan Korwil MBG Karawang beberapa waktu lalu

Dalam audiensi tersebut, lanjutnya, sejumlah poin kritis serta rekomendasi strategis telah disampaikan sebagai bentuk penguatan tata kelola program di lapangan.

“Dimana waktu lalu saat audiensi dengan Satgas MBG dan Korwil MBG Karawang, kami telah menyampaikan berbagai masukan dan rekomendasi yang dinilai penting, khususnya terkait kepatuhan terhadap aturan serta potensi risiko pelaksanaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan program harus tetap mengacu pada standar teknis, terutama dalam aspek pengelolaan lingkungan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar SNI, serta penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran dan operasional.

Menurut Irwan Taufik, akselerasi program tidak boleh mengorbankan kualitas, standar kesehatan, maupun akuntabilitas. Justru dalam situasi percepatan, pengawasan harus diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan, baik dalam penunjukan mitra, pengadaan bahan pangan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.

Lebih tegas lagi, ia menyampaikan bahwa apabila terdapat dapur SPPG yang mengabaikan aspek normatif sebagaimana diatur dalam juklak dan juknis, maka tindakan tegas harus diambil.

“Apabila terdapat SPPG yang mengindahkan atau mengabaikan aspek normatif, khususnya terkait standar IPAL, SNI, serta prinsip transparansi, maka kami merekomendasikan agar dilakukan penutupan secara total sebagai bentuk penegakan aturan,” tegas Irwan Taufik.

Ia menambahkan, langkah tegas tersebut penting untuk menjaga integritas program serta memastikan bahwa manfaat yang diterima masyarakat benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, pelaksanaan MBG diharapkan tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tepat, patuh regulasi, dan berintegritas tinggi.

“Percepatan tanpa kepatuhan aturan bukanlah kemajuan, melainkan awal dari penyimpangan yang terstruktur,” pungkasnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *