KARAWANG– Dugaan praktik pungutan tidak resmi kembali mencuat di wilayah Karawang Wetan. Lurah Karawang Wetan Kecamatan Karawang Timur diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha kecil dengan dalih “partisipasi” untuk renovasi kantor kelurahan, melalui penyebaran proposal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proposal tersebut dibagikan kepada para pedagang dan pemilik usaha mikro di sekitar wilayah kelurahan. Dalam dokumen itu, disebutkan adanya ajakan untuk berkontribusi dalam perbaikan fasilitas kantor.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait peran anggaran pemerintah daerah dalam pembiayaan fasilitas instansi negara.
Sejumlah pelaku usaha kecil mengaku merasa terbebani dengan adanya permintaan tersebut. Selain kondisi ekonomi yang belum stabil, mereka juga dihadapkan pada dilema antara menjaga hubungan lingkungan dan kekhawatiran akan dampak administratif.
“Kami ini pedagang kecil. Untungnya tidak seberapa, buat mutar modal saja sudah syukur. Pas ada proposal sumbangan buat renovasi kantor, jujur kami kaget,” ujar seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (6/5/2026).
Keresahan serupa juga diungkapkan pelaku usaha lainnya. Ia mengaku khawatir jika tidak berpartisipasi, akan berdampak pada proses administrasi di kemudian hari.
“Mau tidak mau ya harus ngasih. Takutnya nanti kalau ada urusan surat-menyurat jadi sulit kalau tidak ikut,” keluhnya.
Praktik penggalangan dana oleh instansi pemerintah kepada masyarakat di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, bahkan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila tidak memiliki dasar yang jelas.
Dalih Lurah Tidak Wajib
Menanggapi polemik tersebut, Lurah Karawang Wetan, Nenti, memberikan klarifikasi bahwa proposal yang beredar tidak bersifat wajib.
“Kalau mereka mau memberikan, ya syukur. Kalau tidak juga tidak apa-apa, kami tidak memaksa. Proposal ini hanya sebagai ajakan untuk ikut membangun,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena keterbatasan anggaran yang dimiliki kelurahan untuk melakukan perbaikan fasilitas pelayanan publik, termasuk kantor dan toilet.
“Kami juga sudah mengajukan ke pemerintah daerah untuk pembangunan aula, tapi masih menunggu. Sementara kebutuhan pelayanan tetap harus berjalan dengan kondisi yang layak,” jelasnya.
Ia juga berharap para pengusaha yang berdomisili di wilayah Karawang Wetan dapat memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Namun demikian, pihak kelurahan membuka kemungkinan untuk menarik kembali edaran proposal tersebut apabila menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kalau memang ini mengganggu dan membuat gaduh, ya akan kami tarik kembali. Artinya, kelurahan berjalan dengan kondisi yang ada,” pungkasnya.
Hingga saat ini, publik menantikan langkah dari Pemerintah Kabupaten Karawang dan Inspektorat untuk menelusuri lebih lanjut kebenaran serta memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan sesuai aturan. (gun/red).





