KARAWANG-Pokok Pikiran (pokir) DPRD merupakan salah satu media penyaluran aspirasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen agar setiap aspirasi yang diakomodasi dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut diperkuat melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Sektor Perencanaan, Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang dipimpin oleh Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI, serta dihadiri Kasatgas Korsup Wilayah II, Kasatgas Penindakan Wilayah II, dan PIC Jawa Barat Korsup Wilayah II KPK RI pada Rabu (8/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Pemkab Karawang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, para Asisten Daerah, Inspektur, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah untuk memaparkan tata kelola perencanaan pembangunan, penganggaran APBD, pengelolaan Pokok Pikiran DPRD, pengadaan barang dan jasa, serta penguatan pengawasan internal.
Bupati Karawang telah menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menindaklanjuti seluruh arahan dan rekomendasi KPK melalui penyempurnaan sistem, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas perencanaan agar aspirasi masyarakat tetap dapat tersalurkan secara optimal, selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kemampuan fiskal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Plh. Direktur Korsup Wilayah II KPK RI, Arief, menegaskan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa menimpa siapa saja, di mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya penguatan pencegahan melalui akuntabilitas, transparansi anggaran, penegasan regulasi, dan kepatuhan terhadap pedoman yang berlaku.
Irawati, selaku PIC Korsup Wilayah II menyampaikan sorotan kritis mengenai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap aspek efisiensi anggaran, prosedur perencanaan teknis yang baik, metode PBJ yang tepat dengan didukung proses pengawasan dan didukung akurasi data.
Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP, MP mengatakan, forum ini sebagai sarana evaluasi bersama dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami berkomitmen melakukan perubahan-perubahan di seluruh tatanan, termasuk membangun komitmen bersama seluruh ASN melalui pakta integritas anti korupsi. Postur APBD 2026 yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan saat ini telah melakukan tiga kali pergeseran anggaran sebagai langkah penyesuaian yang akuntabel,” ujar Sekda
Dengan penguatan tata kelola tersebut, Pemkab Karawang berharap setiap program pembangunan yang bersumber dari APBD, termasuk yang berasal dari Pokok Pikiran DPRD, dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (red).





