PCNU Karawang : Kewajiban Pemda Sediakan TPU Non Diskriminasi

Ketua PCNU Kabupaten Karawang H. Deden Permana

KARAWANG-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang menegaskan bahwa penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan tanpa diskriminasi terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua PCNU Kabupaten Karawang, H. Deden Permana, ketika menanggapi inisiasi program pengadaan TPU non diskriminasi oleh DPRD Karawang,

Bacaan Lainnya

“Ini bukan soal disetujui atau tidak disetujui oleh bupati, karena ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah,” kata Deden, Jumat (15/5/2026) sore.

Menurutnya, bupati memang harus hadir di seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, tanpa memadang kelompok agama atau suku manapun.

Persoalan umat non-muslim di Karawang yang kesulitan mencari TPU ketika ada keluarganya yang meninggal dunia merupakan persoalan yang sudah lama diperbincangkan. Terlebih, beberapa perumahan di Karawang belum memiliki TPU yang strategis dan refresentatif.

“Kalau ini diinisiasi oleh ketua DPRD, saya kira ini memang kewajiban dia, bukan hanya sekedar wacana. Bukan persoalan disetujui atau tidak bupati, justru ini kewajiban ketua DPRD dan bupati, kewajiban pemerintah daerah,” tegasnya.

Pengadaan TPU tanpa diskriminasi, yaitu TPU untuk seluruh masyarakat beragama yang berdasar kepada Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan pemakaman ini, Kang Deden menitikberatkan sifat Perda-nya yang inklusif, termasuk bagi kalangan warga non-muslim.

“Tinggal persoalan pengkaplingannya saja. Artinya di situ bisa khusus untuk muslim, khsus untuk nasrani, budha, konghucu dan lain sebagainya. Jadi ini harus direalisasikan, bukan soal disetujui atau tidak disetujui, tapi itu memang kewajiban,” katanya.

Dalam persoalan masih sulitnya TPU bagi umat non-muslim ini, ia menilai Bupati Karawang belum begitu bisa hadir bagi kenyamanan semua kalangan masyarakat.

“Poinnya bupati dan ketua DPRD harus bertanggujawab untuk semua kenyamanan masyarakat Karawang. Karena yang terjadi di lapangan, bupati tdak punya bukti ide dan gagasan yang inovatif, semuanya hampir meniru pemerintahan sebelumnya,” ujarnya.

“TPU ini (TPU tanpa diskriminasi) sangat penting dan itu kewajiban pemerintah daerah. Dan bupati harus kurangi kegiatan-kegiatan yang sifatnya seremonial,” tutupnya.

Di kesempatan terpisah, Ketua Paguyuban Batak Perumnas, Pontas Hutahaen SH menegaskan, bahwa dorongan dibuatkannya TPU tanpa diskriminasi ini bukan hanya untuk ruang lingkup warga non-muslim di Perumnas. Melainkan untuk semua warga non-muslim yang ada di Karawang.

“Perlu saya tegaskan ini kepentingan untuk seluruh umat non-muslim di Karawang, baik dari umat kristiani, budha, konghucu dan lain sebagainya. Cuma secara kebetulan saya dipercaya oleh temen-temen komunitas Batak di Perumnas untuk memperjuangkan aspirasi ini,” terangnya. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *