Ridwan Alamsyah Desak BKPSDM Karawang Usut Tuntas Kasus Dugaan Asusila Kadishub, Tidak Sekedar Basa-Basi

Managing Partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang oleh BKPSDM Kabupaten Karawang di tengah ramainya pemberitaan mengenai indikasi tindakan asusila, dugaan hubungan gelap, dan dugaan kehamilan menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Managing Partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., mengingatkan agar langkah BKPSDM tidak berhenti sebagai formalitas administratif yang sekadar meredam kegaduhan, tetapi harus menjadi bentuk nyata dari keberanian institusi dalam menjaga kehormatan jabatan publik.

Bacaan Lainnya

Ridwan menilai, ketika nama seorang pejabat daerah telah terseret ke ruang publik melalui isu yang menyentuh moral, etika, dan integritas jabatan, maka birokrasi tidak cukup hanya hadir dengan bahasa yang tertib dan pernyataan yang normatif. yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar klarifikasi, melainkan sikap kelembagaan yang tegas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Birokrasi tidak boleh hanya pandai menata kalimat ketika marwah institusi sedang dipertaruhkan. Jika respon baru muncul setelah isu telanjur meledak di ruang publik, maka yang terlihat bukan ketegasan, melainkan keterlambatan yang dibungkus formalitas. Pemerintah harus memahami bahwa menjaga kehormatan jabatan tidak cukup dengan bahasa yang hati-hati, tetapi dengan keberanian untuk bertindak secara objektif,” tegas Ridwan, Rabu (24/6/2026) pagi.

Menurutnya, jabatan kepala dinas bukan semata urusan personal atau posisi administratif biasa. Jabatan itu membawa beban etik, tanggung jawab moral, dan kepercayaan publik yang harus dijaga dengan kesungguhan. Karena itu, apabila muncul dugaan yang berpotensi mencederai wibawa jabatan, maka penanganannya pun tidak boleh dibiarkan menggantung dalam frasa-frasa seperti “masih didalami” tanpa kejelasan arah.

“Publik tidak membutuhkan birokrasi yang sibuk menenangkan suasana tetapi enggan menuntaskan persoalan. Jika dugaan itu tidak terbukti, pulihkan nama baik yang bersangkutan secara terbuka dan terhormat. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran etik atau disiplin, maka penindakan harus dilakukan dengan keberanian yang sama. Yang tidak boleh terjadi adalah birokrasi terlihat lebih sibuk menjaga kenyamanan pejabat daripada menjaga kehormatan institusi,” ujarnya.

Ridwan menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap wajib dihormati, namun prinsip itu tidak boleh dijadikan alasan untuk melumpuhkan akuntabilitas.

Menurutnya, justru dalam momen seperti inilah publik menilai apakah pemerintah daerah sungguh memiliki keberanian moral untuk menertibkan rumahnya sendiri, atau justru hanya mahir memoles keadaan dengan pernyataan yang terdengar aman.

“Yang paling memalukan dari sebuah skandal bukan hanya dugaan perbuatannya, tapi cara institusi bereaksi terhadapnya. Kalau birokrasi memilih menjadi pagar hidup bagi pejabat yang sedang diguncang isu, kalau prosedur dipakai sebagai tameng untuk membeli waktu, kalau bahasa formal dipakai untuk mematikan tuntutan akuntabilitas, maka sesungguhnya pemerintah sedang menggali kubur kehormatan dirinya sendiri,” katanya.

“Pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya satu nama pejabat, melainkan kredibilitas birokrasi itu sendiri. Jika pemerintah hanya mampu berbicara dengan rapi tetapi gagal bertindak dengan tegas, maka yang runtuh bukan sekadar reputasi individu, melainkan kehormatan pemerintah daerah di mata masyarakat,” tutup Ridwan Alamsyah.

Untuk diketahui, Kepala BKPSDM Karawang, Jajang, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Kadishub Karawang pada Selasa (23/6/2026) melalui surat resmi bernomor 800.1.6.2/2716/PPEKD.

“Menindaklanjuti informasi dan pemberitaan yang berkembang di masyarakat terkait salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, kami telah melakukan klarifikasi awal kepada yang bersangkutan,” kata Jajang dilansir dari britakan.com. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *