Ridwan Alamsyah Desak Bupati Karawang Copot Oknum Pejabat Terindikasi Asusila

Advokat ,Ridwan Alamsyah, S.H., M.H.

KARAWANG-Managing Partner Kantor Hukum Alamsyah & Partner Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., mendesak Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum pejabat di lingkungan pemerintahan yang terindikasi melakukan perbuatan asusila, perselingkuhan, maupun tindakan tidak bermoral yang mencederai integritas jabatan publik.

Desakan tersebut muncul menyusul berkembangnya berbagai informasi dan dugaan pelanggaran etika yang menyeret nama seorang pejabat publik di wilayah Karawang.

Bacaan Lainnya

“Desakan ini didasari ketika ramai diberitakan salah satu pejabat Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Karawang melakukan perbuatan asusila hingga dikabarkan muncul pengakuan hamil dari salah seorang perempuan yang mengaku pernah melakukan perbuatan asusila bersama kepala dinas,” kata Ridwan, Sabtu (20/6/2026) pagi.

Menurut Ridwan, jabatan publik bukan sekadar kedudukan administratif, melainkan amanah yang menuntut integritas, etika, moralitas, dan keteladanan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pejabat yang terlibat dalam perilaku yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan etika ASN tidak layak dipertahankan dalam posisi strategis pemerintahan.

“Pejabat publik yang kehilangan integritas moral akan kehilangan legitimasi moral untuk menjadi teladan masyarakat. ASN dan pejabat yang terbukti melakukan perbuatan asusila, atau pelanggaran etika berat harus dievaluasi, dicopot, atau dimutasi dari jabatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memaparkan, UU ASN menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

ASN merupakan pelayan publik yang harus menjaga kehormatan dan martabat institusi negara serta menjunjung tinggi etika dan perilaku ASN.

“Jelas diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 bahwa setiap PNS wajib Menjaga kehormatan negara, Menjaga martabat ASN, Menjaga perilaku agar tidak merusak citra pemerintah, Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.

ASN diwajibkan menjaga perilaku agar tidak menimbulkan konflik kepentingan, skandal moral, maupun perbuatan yang mencemarkan nama baik instansi pemerintah.

“Ketika seorang pejabat terlibat dalam perbuatan yang menjadi sorotan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, maka pembinaan dan penegakan disiplin wajib dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Ridwan mendesak agar Pemkab Karawang melakukan sejumlah tindakan, di antaranya :

a. Membentuk tim pemeriksaan internal terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran moral ASN dan pejabat.

b. Menonaktifkan sementara pejabat yang dalam kondisi tekanan mental apabila dianggap dapat mengganggu proses kerja pemerintahan.

c. Menjatuhkan sanksi disiplin secara tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar.

d. Melakukan mutasi atau pencopotan jabatan terhadap pejabat yang terbukti mencederai integritas pemerintahan.

e. Membangun budaya birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas.

“Kritik terhadap perilaku pejabat publik harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan yang sah dan objektif,” ucapnya.

Namun demikian, lanjutnya, ASN dan pejabat publik memegang standar etika yang lebih tinggi dibanding warga biasa. Ketika perilaku pribadi berdampak pada kepercayaan publik dan kehormatan institusi pemerintahan, maka tindakan tegas berdasarkan hukum disiplin ASN merupakan bagian dari upaya menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *