Kejari Karawang Dinilai Lamban, LPKSM SATRIA Jabar Kirim Surat ke Kejati Jabar Minta Ambil Alih Kasus Dugaan KPR Fiktif Libatkan PT BAS dan BTN

Korda LPKSM SATRIA Jabar Nurdin Sugianto, S.H., bersurat ke Kejati Jabar minta ambil alih kasus dugaan KPR fiktif yang melibatkan PT BAS dan BTN Cabang Karawang.

KARAWANG-Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA Pengurus Daerah Jawa Barat menyoroti lambannya penanganan dugaan kasus kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang diduga melibatkan PT Bumi Artha Sedayu (BAS) dan Bank Tabungan Negara (BTN) di Kabupaten Karawang.

LPKSM SATRIA Jabar bahkan telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dalam surat tersebut, LPKSM SATRIA meminta agar Kejati Jabar mengambil alih atau melakukan supervisi terhadap penanganan perkara yang sebelumnya menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Bacaan Lainnya

Menurut Pengurus Korda LPKSM SATRIA Jabar, Nurdin Sugianto, S.H., pihaknya menyampaikan sikap tegas atas perkembangan penanganan dugaan praktik manipulasi dalam proses pengajuan kredit fiktif yang berkaitan dengan pembiayaan perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Kabupaten Karawang, kredit fiktif tersebut diduga melibatkan Pimpinan PT BAS dan Pimpinan PT BTN (Persero) .Tbk., Kantor Cabang Karawang untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024.

“Pasalnya, perkara ini tidak segera dilakukan pengumuman penetapan status tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Karawang yang bukan hanya diduga menimbulkan kerugian bagi negara namun juga telah menimbulkan kerugian bagi konsumen perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence,” kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Selasa (18/8/2026) petang.

Nurdin memandang bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan mengapa hingga saat ini Kepala Kejari Karawang belum menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan PT BAS dan Pimpinan PT BTN (Persero) Cabang Karawang, padahal Kejari Karawang telah melakukan penggeladahan di tiga tempat milik PT. BAS, 269 saksi telah diperiksa, 408 dokumen dan barang bukti telah disita oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang serta perkara ini tengah menjadi perhatian publik karena merugikan konsumen perumahan.

Oleh karena itu LPKSM SATRIA Pengda Jabar sampaikan sejumlah desakan :

1. Meminta Jawaban atas Kejanggalan Penanganan Perkara

LPKSM SATRIA Jabar mempertanyakan secara terbuka dan konstruktif, mengapa sampai dengan hari ini belum terdapat penetapan status tersangka terhadap Pimpinan PT. BAS dan Pimpinan PT BTN (Persero)  Cabang Karawang untuk periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 yang diduga mempunyai keterkaitan dengan praktik manipulasi dalam proses pengajuan kredit fiktif di Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.

LPKSM SATRIA Jabar menilai bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata persoalan hubungan antara perusahaan dan konsumen, tetapi harus dilihat secara menyeluruh apabila dalam proses tersebut terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun kerugian konsumen.

“Kami meminta Kejari Karawang memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penyidikan secara berkala, termasuk alasan hukum apabila sampai saat ini belum dilakukan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil penyidikan telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana,” ucap Nurdin.

LPKSM SATRIA tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Sebaliknya, LPKSM SATRIA mendorong agar proses hukum berjalan secara terukur, transparan, akuntabel dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. LPKSM SATRIA Jabar Kirim Surat kepada Kejati Jawa Barat

Sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan konsumen dan untuk memastikan proses penegakan hukum perlindungan konsumen UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen berjalan secara objektif, LPKSM SATRIA Pengurus Daerah Jawa Barat pada tanggal 14 Agustus 2026 telah menyampaikan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung.

Surat tersebut pada pokoknya meminta perhatian dan pengambilalihan/penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui bidang yang berwenang, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus, dengan mempertimbangkan sejumlah alasan dan kepentingan penegakan hukum serta perlindungan terhadap konsumen yang terdampak.

Langkah tersebut ditempuh karena LPKSM SATRIA menghendaki agar perkara ini mendapatkan pengawasan dan penanganan yang serius dan semakin kuat, objektif serta memberikan kepastian hukum bagi hak-hak konsumen. LPKSM SATRIA juga meminta agar kepentingan hak-hak konsumen yang telah mengalami maupun berpotensi mengalami kerugian tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.

3. Gelar Aksi Moral di Karawang

Jika tidak ada kejelasan sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026 dari Kejari Karawang maka LPKSM SATRIA Pengurus Cabang Karawang akan melaksanakan Aksi Moral pada 7 September 2026 di :

a. Kejaksaan Negeri Karawang; dan

b. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kantor Cabang Karawang.

Aksi Moral tersebut akan mengusung tajuk : “Bela Konsumen Pereumaahn Citra Swrna Grande dan Kartika Residence ”. Aksi moral tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi konsumen secara damai, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LPKSM SATRIA akan menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:

a. Meminta transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara;

b. Meminta kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab;

c. Meminta agar dugaan kerugian negara dan kerugian konsumen ditangani secara serius;

d. Meminta perlindungan terhadap konsumen yang terdampak;

e. Meminta agar seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

4. Gelar Aksi Moral di Kejati Jabar

Jika aksi moral di Kabupaten Karawang tersebut diatas tidak ditanggapi serius oleh Kejari Karawang, maka aksi moral akan dilanjutkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Kota Bandung dengan melibatkan 20 Pengurus Cabang Kab/Kota Se Jawa Barat. Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi LPKSM SATRIA dalam memperjuangkan hak dan kepentingan konsumen serta memastikan adanya perhatian serius terhadap dugaan perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat dan negara.

LPKSM SATRIA Bela Hak Konsumen, Bukan Bela Pelaku Usaha

LPKSM SATRIA menegaskan bahwa perjuangan ini bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena LPKSM SATRIA menghormati asas praduga tak bersalah serta kewenangan aparat penegak hukum.

Namun demikian, LPKSM SATRIA juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak hilang dan proses hukum tidak berhenti tanpa kejelasan. Maka oleh karenanya LPKSM SATRIA meminta Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini. Konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian, keadilan dan perlindungan hukum. LPKSM SATRIA akan terus mengawal persoalan konsumen Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence sampai mendapat kejelasan dan kepastian hukum.

Tanggapan Klarifikasi Manajemen PT BAS

Koordinator Wilayah Pengurus Daerah Prov Jawa Barat Nurdin Sugianto, S.H., menanggapi pernyataan manajemen PT BAS pada tanggal 11 Agustus 2026 yang lalu dalam konferensi pers.

LPKSM SATRIA menyambut baik itikad baik dari Managemnet PT. BAS yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap hak-hak konsumen, namun sampai dengan saat ini Managemnet PT BAS belum menunaikan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Akta Perdamaian (Acta Van Daading) Pengadilan Negeri Karawang nomor 26/Pdt.G/2025/PN Kwg tanggal 18 Juni 2025 terhadap 10 orang konsumen, pelaksanaan tanggung jawab PT BAS tersebut seharusnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2025 dan pada tanggal 31 Maret 2026.

“Karena PT BAS telah ingkar janji/wanprestasi maka LPKSM SATRIA meragukan penyelesaian hak-hak konsumen oleh PT BAS,” ungkap Nurdin.

Dalam siaran Pers tersebut diatas hadir juga General Manager PT BAS yang juga merupakan seorang Anggota Dewan Pengawas BUMD. Anggota Dewan Pengawas BUMD secara tegas dilarang menjabat/merangkap jabatan sebagai direksi di perusahaan swasta. Larangan rangkap jabatan ini diatur demi menjaga independensi dan objektivitas fungsi pengawasan di dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta mencegah timbulnya konflik kepentingan.

Dasar Hukum Larangan Rangkap Jabatan

Larangan tersebut diatur secara tertulis dalam regulasi nasional berikut:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 50 ayat (1) huruf a: “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara (BUMN), dan/atau badan usaha milik swasta (BUMS)”.
  • Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, mengatur tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian organ BUMD yang sejalan dengan larangan rangkap jabatan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

 Sanksi Pelanggaran

Jika seorang Anggota Dewan Pengawas BUMD terbukti melanggar aturan ini dengan merangkap menjadi direksi di perusahaan swasta, konsekuensi hukumnya adalah :

1. Sanksi Administratif : Dikenai sanksi berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas BUMD.

2. Batas Waktu Pencopotan : Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib mengeksekusi pemberhentian tersebut paling lama 20 hari kerja sejak orang yang bersangkutan diangkat dalam jabatan barunya di swasta.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Karawang maupun pihak lainnya terkait desakan yang disampaikan LPKSM SATRIA Jabar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *