KARAWANG-Keluhan konsumen terkait kualitas bangunan dan proses penyelesaian unit rumah di Perumahan Socia Garden Karawang mendapat tindak lanjut dari pihak pengembang, PT Karawang Citra Pertiwi.
Pengembang menjanjikan sejumlah pekerjaan yang masih menjadi keluhan konsumen akan diselesaikan paling lambat pada 5 September 2026.
Janji tersebut disampaikan manajemen PT Karawang Citra Pertiwi di antaranya Edi selaku Direktur Teknik dan Andriyanto selaku GM Teknik saat menerima kedatangan JS selaku konsumen Perumahan Socia Garden, Rabu (26/8/2026) siang di Kantor Marketing Socia Garden.
Pertemuan yang berlangsung pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada Minggu (23/8/2026) kemarin, setelah konsumen menyampaikan sejumlah keluhan terkait keterlambatan penyelesaian unit, kondisi fisik bangunan, mutu pekerjaan, serta kepastian serah terima rumah.
Pihak manajemen teknik menyampaikan bahwa keluhan konsumen telah mendapatkan perhatian khusus dan unit tersebut telah ditandai sebagai konsumen VVIP, sehingga proses pengerjaan dan perbaikan unit akan mendapatkan prioritas.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa seluruh temuan atau keluhan konsumen yang berkaitan dengan mutu dan kualitas bangunan akan diperbaiki. Berdasarkan penjelasan yang diterima konsumen, pengerjaan tersebut ditargetkan selesai pada 5 September 2026.
Konsumen menyambut baik komitmen tersebut. Namun, konsumen menegaskan bahwa persoalan tidak hanya mengenai tanggal penyelesaian. Hal yang lebih penting adalah memastikan seluruh pekerjaan benar-benar dilakukan dengan standar mutu yang baik.
“Yang dikejar bukan hanya tanggal selesai, tetapi juga kualitas,” kata Joko.
Konsumen juga meminta agar kondisi bangunan diperiksa secara menyeluruh sebelum dilakukan renovasi atau perbaikan. Setiap temuan diharapkan dicatat dan ditentukan metode penanganannya sehingga kondisi awal bangunan dapat terdokumentasi dengan jelas.
Selain itu, konsumen meminta agar sebelum BAST (Berita Acara Serah Terima) dilakukan, seluruh pekerjaan telah diselesaikan, dilakukan quality check, dan seluruh defect atau kekurangan telah diperbaiki.
Legal Socia Garden Siap Kawal
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Manajemen Teknik, konsumen kemudian bertemu dengan pihak Legal Perumahan Socia Garden, Akbar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Legal menyampaikan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian keluhan konsumen, termasuk koordinasi antara konsumen, bagian teknik, kontraktor dan manajemen.
Pihak Legal juga menyampaikan bahwa proses pengawalan tersebut tetap akan memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga penyelesaian tidak semata-mata mengejar target waktu.
Komitmen tersebut menjadi perhatian konsumen karena sebelumnya telah terdapat sejumlah temuan mengenai kondisi dan kualitas unit yang meminta penyelesaian secara menyeluruh.
Kuasa Hukum: Jika 5 September Tidak Terpenuhi, Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, menurut keterangan kuasa hukum konsumen, Hendra Supriatna, S.Kom., S.H., CHRM., target penyelesaian pada 5 September 2026 akan menjadi salah satu titik penting untuk melihat realisasi komitmen pihak pengembang.
Kuasa hukum konsumen menyampaikan bahwa apabila pada tanggal tersebut pihak pengembang tidak menepati komitmen penyelesaian yang telah disampaikan, maka konsumen melalui kuasa hukumnya akan mempertimbangkan dan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang sesuai mekanisme yang berlaku.
“Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian permasalahan dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” kata Hendra.
Meski demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pihak pengembang untuk merealisasikan komitmen yang telah disampaikan, terutama menyelesaikan seluruh pekerjaan dan memperbaiki temuan yang berkaitan dengan mutu bangunan.
Diberitakan sebelumnya, seorang konsumen berinisal JS, pemilik unit Blok E03 No. 11, memiliki surat Pemberitahuan Serah Terima Unit Nomor 244/NRG/KCP-SAD/EXT/II/2026, tertanggal 25 Februari 2026. Dalam surat tersebut tercantum tanggal penyelesaian bangunan atau tanggal serah terima pada 11 Agustus 2026.
Sementara konsumen berinisial IA, pemilik unit Blok E03 No. 15, memiliki surat Pemberitahuan Serah Terima Unit Nomor 245/NRG/KCP-SAD/EXT/II/2026, tertanggal 25 Februari 2026. Surat tersebut mencantumkan tanggal penyelesaian bangunan atau tanggal serah terima pada 21 Agustus 2026.
Kedua surat sama-sama mencantumkan adanya kendala di lapangan dan menyatakan bahwa unit akan diusahakan untuk diserahterimakan sesuai tanggal yang tercantum. (red).



