KARAWANG-Dugaan belum lengkapnya perizinan PT Sinar Anugrah Mulia Tekstil di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian diarahkan pada aspek ketenagakerjaan, menyusul adanya dorongan dari Karawang Monitoring Group (KMG) agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut yang disinyalir merekrut ratusan tenaga kerja.
Desakan tersebut muncul bertepatan dengan momentum pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Pengesahan regulasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pengawasan serta penegakan hukum ketenagakerjaan.
Ketua KMG Imron Rosadi menilai semangat regulasi baru tersebut harus diikuti dengan pengawasan nyata di tingkat daerah, termasuk memastikan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.
“Jangan sampai persoalan legalitas perusahaan hanya dilihat dari sisi perizinan usaha, sementara aspek ketenagakerjaan luput dari pengawasan. Disnakertrans harus memastikan hak dan perlindungan pekerja benar-benar terpenuhi,” demikian kata Imron, Rabu (7/10/2026).
Menurut Imron, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pemenuhan hak-hak normatif pekerja.
Langkah tersebut dinilai penting apabila perusahaan memang telah menjalankan aktivitas dan mempekerjakan tenaga kerja di wilayah Karawang.
Sebelumnya, persoalan kelengkapan perizinan PT Sinar juga menjadi perhatian publik. Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang Iwan Ridwan pada September 2026 menyampaikan bahwa proses permohonan KKPR PT Sinar masih berlangsung di Kantor BPN.
Kondisi tersebut membuat KMG meminta pemerintah daerah tidak hanya memeriksa aspek administratif perizinan, tetapi juga memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau perusahaan sudah beraktivitas dan mempekerjakan tenaga kerja, maka aspek ketenagakerjaan juga harus diperiksa. Pemerintah jangan menunggu muncul persoalan hubungan industrial baru kemudian bertindak,” tegas Imron.
Desakan itu sekaligus dinilai relevan dengan lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menempatkan perlindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja sebagai bagian penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
KMG berharap Disnakertrans Karawang segera turun melakukan pengecekan faktual ke lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi ketika dimintai tanggapan atas desakan KMG seakan melempar masalah itu ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Terimakasih Informasinya. Kami akan sampaikan juga ke UPTD Pengawas. Ketenagakerjaan,” singkatnya. (red).





