Tudingan Penggelapan Aset Desa Memanas, Kades Klari Ancam Tempuh Langkah Hukum

Dr. Gary Gagarin (baju biru) bersama Dian Suryana, S.H., M.H. (kanan).

KARAWANG– Polemik dugaan penggelapan aset Desa Klari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, kian memanas. Menanggapi tudingan yang dialamatkan kepadanya, Kepala Desa (Kades) Klari, Kecamatan Klari, Aan Anengsih, menyatakan siap menempuh langkah hukum.

Penasehat hukum Aan Anengsih, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., dan Dian Suryana, S.H., M.H., meluruskan informasi atas dugaan penggelapan kendaraan operasional desa berupa satu unit mobil pikap Suzuki New Carry bernomor polisi T 8376 HM.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, kendaraan tersebut pada awal pembeliannya memang menggunakan nama pribadi kliennya, Aan Anengsih. Namun, penggunaan nama pribadi tersebut berkaitan dengan proses administrasi pembelian kendaraan yang membutuhkan waktu, sehingga pada tahap awal belum dapat langsung dicatat atas nama Pemerintah Desa Klari.

“Pada awal pembelian, kendaraan memang menggunakan nama pribadi klien kami. Karena proses administrasinya membutuhkan waktu. Namun, hal tersebut bukan berarti kendaraan itu menjadi milik pribadi, apalagi kemudian dianggap telah dialihkan atau digelapkan,”ujar Gary, Sabtu (7/11/2026) pagi.

Proses administrasi kepemilikan kendaraan, lanjutnya, telah dilakukan peralihan menjadi atas nama Pemerintah Desa Klari. Perubahan tersebut juga ditandai dengan penggunaan pelat nomor merah yang menunjukkan kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Ditegaskan bahwa persoalan terkait kendaraan operasional desa tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta Kecamatan Klari. Penyampaian tersebut merupakan bentuk pemberitahuan kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Hal penting lainnya, menurut Penasehat hukum, seluruh dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berada di Desa Klari. Unit kendaraan yang dipersoalkan juga masih berada di desa dan tetap dapat dibuktikan keberadaannya.

“BPKB ada di desa, STNK ada di desa, dan kendaraan fisiknya juga ada di desa. Jadi, tidak benar apabila kemudian muncul narasi digelapkan. Seluruhnya dapat diperiksa dan dibuktikan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada,” tegasnya.

Atas dasar itu, Ditambahkam Gary, Penasehat hukum mempertanyakan dasar tuduhan penggelapan aset desa yang dialamatkan kepada kliennya. Karena dugaan tindak pidana tidak dapat dibangun hanya berdasarkan persoalan administrasi atau riwayat pencantuman nama dalam dokumen kendaraan, tanpa terlebih dahulu melihat fakta penguasaan, status aset, serta keberadaan objek yang dipersoalkan.

“Apa sebenarnya objek yang digelapkan? BPKB ada, STNK ada, kendaraan juga ada. Karena itu, persoalan ini harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta, bukan dibangun melalui asumsi atau tuduhan keji hanya gara-gara Pemilihan kepala desa,” ungkapnya.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tuduhan penggelapan aset desa terus disebarluaskan. Bahkan mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan fitnah dan tuduhan yang merugikan nama baik klien. Bahkan, apabila ditemukan adanya pihak yang menggerakkan, mengarahkan, atau berada di balik penyebaran tuduhan tersebut, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pihak yang bersangkutan.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum, bukan dijadikan alat untuk kepentingan politik dalam kontestasi pemilihan kepala desa,”pungkas pria yang menjabat sebagai Direktur LBH LSM NKRI tersebut. (red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *