KARAWANG– Pelaksanaan proyek pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jatimulya 1 RT 001/001, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, diduga mengalami keterlambatan dari target waktu yang telah ditentukan.
Kondisi tersebut membuat kontraktor pelaksana, CV Hikmah Saluyu Putra, terancam dikenakan sanksi denda keterlambatan.
Menelan APBD Karawang sebesar Rp198.431.000., masa kontrak pekerjaan tercatat telah berakhir sejak 4 Oktober 2026, namun hingga saat ini pekerjaan belum rampung dan belum ada dokumen perpanjangan waktu yang diajukan.
Berdasarkan data proyek, pekerjaan ini merupakan program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang dengan nomor kontrak 01-1.4.5/053/SPK-TPU/PSU.3/2026, tanggal kontrak 20 Juli 2026, waktu pelaksanaan 75 hari kalender, dan dilaksanakan oleh CV Hikmah Saluyu Putra.
Dinas PRKP : Denda Tetap Berjalan, Kewenangan di PPK
Saat dimintai penjelasan, Agung dari Tim Direksi Bidang PSU PRKP Karawang menyampaikan bahwa mekanisme penyelesaian keterlambatan tetap berjalan sesuai ketentuan kontrak.
Namun untuk keputusan lebih lanjut, kewenangan berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pemberian kesempatan dengan denda keterlambatan berjalan atau pemutusan kontrak dengan alasan kelalaian pihak penyedia, kewenangan itu ada di PPK,” ujar Agung, Jumat (6/11/2026).
Ketika ditanya apakah pihak pelaksana telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu atau addendum, Agung menyerahkan sepenuhnya kepada PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kalau hal ini, di PPK atau PPTK,” tegasnya singkat.
Terpisah, redaksi berupaya meminta keterangan kepada pelaksana atau penanggungjawab proyek tersebut, Candra. Namun hingga berita ini terbit, permintaan klarifikasi tersebut diabaikan Candra.
Publik Desak Kejelasan
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat. Selama lebih dari dua minggu sejak masa kontrak berakhir, belum ada kejelasan resmi: apakah denda keterlambatan benar-benar dikenakan? Berapa jumlah denda yang telah terakumulasi? Dan mengapa hingga saat ini belum ada dokumen perpanjangan waktu yang diajukan maupun pemutusan kontrak yang dilakukan?
Anggaran APBD harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Masyarakat berharap PPK segera memberikan penjelasan resmi secara tertulis kepada publik, sehingga transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara benar-benar terjaga.
Redaksi akan terus menunggu klarifikasi resmi dari pihak PPK maupun Dinas PRKP Kabupaten Karawang. (red).





