KARAWANG-Menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karawang merupakan jabatan prestise. Setiap orang berlomba-lomba ingin meraih jabatan bergengsi lima tahunan tersebut.
Lalu berapakah seorang bupati dan wakil bupati mendapat gaji serta tunjangan lainnya dari APBD II?
Berdasarkan hasil penelusuran delik.co.id, berikut data gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang didapatkan Bupati dan Wabup selama tahun 2022, di antaranya :
1. Gaji pokok : Rp58.695.000.
2. Tunjangan keluarga : Rp13.854.000.
3. Tunjangan jabatan : Rp105.651.000.
4. Tunjangan beras : Rp7.106.000.
5. Tunjangan PPh/tunjangan khusus : Rp3.384.000.
6. Pembulatan gaji : Rp100.000.
7. Iuran jaminan kesehatan : Rp10.000.000.
8. Iuran jaminan kecelakaan kerja : Rp200.000.
9. Iuran jaminan kematian : Rp400.000.
10. Belanja/tunjangan operasional : Rp2.290.602.968. (red).