Asyik, Petani Karawang Digratiskan Pajak Sawah

Bupati Cellica Nurrachadiana ketika berikan sambutan dalam sosialisasi Bapenda.
Bupati Cellica Nurrachadiana berikan sambutan dalam sosialisasi Bapenda.

KARAWANG-Kabar gembira bagi petani Karawang, mulai tahun 2022 Pemkab menggratiskan pajak Sawah. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang  Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Objek Pajak Sawah yang digratiskan adalah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 Hektar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp27.000,- sampai dengan Rp82.000,-.

Bacaan Lainnya

“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi,” ujar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, saat membuka kegiatan sosialisasi di Hotel Akshaya pada Selasa(7/6/2022).

Bupati Karawang juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang diantaranya bertujuan melindungi kawasan dan lahan pertanian, meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan petani dan masyarakat serta meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani.

Persyaratan Program PBB Sawah Gratis

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah mengajukan permohonan disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang.

2. Asli SPPT tahun berjalan.

3. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain).

4. Fotokopi bukti kepemilikan/ peralihan hak;

5. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak).

6. Surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta camat setempat.

7. Foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta camat setempat.

Bentuk Perhatian Khusus Kepada Petani

Selain menggratiskan PBB-P2 Objek Pajak Sawah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga memberikan perhatian khusus kepada kegiatan pertanian dengan pemberian subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian dan infrastruktur pertanian.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” tandas Bupati.

Sementara itu dalam laporannya Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP., menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilaksanakan selama tiga hari dan diikuti peserta sebanyak lima ratus orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan serta pegawai Bapenda. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar