Bambang Sebut Ada Potensi Tindak Koruptif Dalam Perpim 6/2021

1
Bambang Widjojanto

NASIONAL-Keluarnya Peraturan Pimpinan (Perpim) KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK mendapat kritikan keras dari sejumlah pihak.

Bahkan, mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjiyanto, menyebut, melalui Perpim Nomor 6 Tahun 2021 punya indikasi ‘menabrak’ dan ‘mengabaikan’ nilai dan prinsip yang ada di dalam Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Bahkan, mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja potensial membangun sikap permisif atas perilaku koruptif,” kata Bambang dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Senin (9/8/2021).

Bambang menjelaskan, ada nilai yang tak sekedar hendak ditegakkan dan dijunjung tinggi KPK, tetapi sekaligus keinginan untuk mengeliminasi potensi fraud, misalnya, ketika dirumuskan larangan bagi insan KPK bermain golf atau olahraga lainnya dengan pihak-pihak yang dikuatirkan menimbulkan benturan kepentingan.

“Pijakan nalarnya jauh melebih kebutuhan pandangan normatif yang legalistik,” ujarnya.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, rumusan di dalam Pasal 2A Perpim KPK No. 6 Tahun 2021 bersifat sangat generik hanya dengan menyatakan “Pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.” Tidak dijelaskan sama sekali, apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas.

“Perpim KPK tersebut juga tidak mengatur secara rinci, siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan,” bebernya.

Rumusan yang bersifat umum itu, sambungnya, niscaya membuka peluang terjadinya tindakan koruptif karena dapat menjadi media dan modus operandi baru terjadinya gratifikasi, sehingga dipastikan dapat menabrak dan mengabaikan prinsip penting dari nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.

Padahal, ada prinsip penting yang tersebut dalam nilai integritas di dalam kode etik dan perilaku KPK yang menegaskan “Tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apapun dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas kecuali.”

“Hal itu kekecualian itu, justru tidak disebutkan di dalam Perpim KPK. Bukankah ini tindakan dapat dikualifikasi sebagai naif dan terlalu gegabah?” tandasnya.

Bambang berharap, ketua dan pimpinan KPK punya kesadaran untuk memberikan prioritas perhatian dalam merumuskan suatu aturan menyangkut “sikap dan perilakunya pada hubungan, komunikasi atau pertemuan dengan pihak lain yang punya potensi dan diduga kuat dapat menimbulkan benturan kepentingan,” sebagai prasyarat dasar sebelum menerima suatu undangan atau ketika berkomunikasi dengan pihak lainnya.

“Jauh lebih baik jika Pimpinan KPK melaksanakan program yang direncanakannya sendiri dan atau memberi prioritas pada program yang ditujukan untuk kepentingan dan kemaslahatan KPK ketimbang wira-wiri menghadiri undangan,” tutupnya. (red).

 

1 thought on “Bambang Sebut Ada Potensi Tindak Koruptif Dalam Perpim 6/2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *