Bambang Widjojanto : Nonjobkan Pegawai KPK Bentuk Melawan Hukum

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto

NASIONAL-Mantan Wakil Ketua KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto, mengkritik keras atas keputusan pimpinan KPK yang telah mengeluarkan SK Nonjob 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bambang menilai, diterbitkannya SK Non Job oleh Ketua KPK bertentangan dengan pernyataan Ketua maupun Pimpinan KPK sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Ada inkonsistensi antara pernyataan dengan sikap karena tidak memecat, tapi menonjobkan. Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh Pimpinan KPK, tapi disi lainnya, tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal,” kata Bambang dalam keterangan rilisnya kepada delik.co.id, Rabu (12/5/2021).

Baca juga : Bambang : Ada Upaya Kekuatan Tanpa Batas ‘Membunuh’ KPK

Bambang menjelaskan, SK Nonjob adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan MK yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan Insan KPK.

“Oleh karena itu, kebijakan berupa tindakan nonjob seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan. Tindakan ini dapat disebut sebagai pelanggaran HAM,” tegasnya.

Bambang menilai, keputusan nonjob merupakan hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas, sehingga layak disebut sebagai character Assassination atau pembunuhan karakter.

“Tindakan di atas juga melanggar prinsip penting yg tersebut di dalam asas UU KPK yaitu akuntabilitas, kepastian hukum dan kepentingan umum. Oleh karena itu pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dn perilaku kelembagaan,” ungkapnya.

Seluruh tindakan dari Ketua KPK dan juga dibiarkan oleh Pimpinan KPK tersebut, menurut Bambang harus dilihat dan disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan ketua untuk memimpin KPK dalan periode kepemimpinannya dan bila dibiarkan terus akan menghacurkan reputasi dan kehormatan KPK

“Untuk itu, Ketua KPK harus diminta mundur dan/ atau diberhentikan karena secara faktual hanya akan memreproduksi problem, tapi nihil kinerja yang reputable dan mengesankan, serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi,” ujarnya.

“Kesemuanya secara langsung dapat meruntuhkan kewibawaan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik,” timpalnya.

Bambang meminta kepada publik untuk saatnya berpikir waras dan menakar mata hati secara bijak dan obyektif utk meminta Ketua KPK berhenti jika tidak ingin diberhentikan.

“Apakah hanya gegera kebijakan Ketua KPK di atas, sinyalemen bahwa bangsa ini ingin dinistakan karena tak mampu menaklukan korupsi sehingg membuat rakyat kian sengsara dan pemerintahan menanggung aib berkepanjangan karena tak konsisten memberantas korupsi harus menjadi kenyataan,” pungkasnya. (rilis/red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *