Bawaslu Karawang Temukan 24 Kesalahan Prosedur Coklit

Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) , Ade Permana.

KARAWANG-Dalam  tahapan  pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit)  untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024  yang di mulai dari tanggal 24 Juni-24 Juli 2024, Pengawas  melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih untuk memastikan akurasi data  dan Pantarlih dalam melaksanakan tugas nya harus berpedoman pada PKPU Nomor  7 Tahun 2024 Tentang Penyuusunan Daftar Pemilh dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati , serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ade Permana, sebagai  Kordiv Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan hubungan Masyarakat (P2HM) dan selaku PIC  terkait  mutarlih data pemilih mengatakan  bahwa dalam tahapan Coklit  pengawas melakukan uji petik setiap hari  selama  masa Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah  pemilih  yang sudah tercoklit  untuk memastikan keseuaian  prosedur Pantarlih daalm Coklit

Bacaan Lainnya

“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan  sebanayak 24 kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU NO 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota. Hasil tersebut dari LHP Panwascam yang sudah melaporkan Bawaslu karawang,”  ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada delik.co.id, Kamis (18/7/2024).

Ada beberapa hal yang masih ditemukan saat melakukan uji petik oleh  yakni :

1. Pada saat melakukan Coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP -el, biodata penduduk atau IKD

2. Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker

3. Pantarlih menempelkan 2 stiker Coklit dalam 1 ( satu) KK

4. Pantarlih tidak memberikan Tanda Bukti Coklit

5. Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal

6. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK

7. Menemukan stiker coklit ditempul bukan di rumah pemilih,  di tempelnya berjajar

8. Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 (satu) KK pada TPS yang berbeda

Ia melanjutkan, ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut  hasil pengawasan di lapangan  sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporan baru beberapa di antaranya Panwascam Ciampel, Jayakerta, Jatisari,Telagasari,Cilamaya Kulon ,Cilamaya Wetan, Pedes, Batujaya, Karawang Timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok.

“Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaikan kepada PPK  agar dilakukan perbaikan dalam kesalahan prosedural yang dilakukan oleh pantarlih,” ujar Ade Permana.

“Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak masyarakat Karawang untuk mengawasi bersama tahapan coklit, pastikan ketika pantralih datang kerumah dalam proses coklit sesuai dengan procedural,” tutupnya. (red).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *