KARAWANG-Menindaklanjuti surat desakan penegakan perda dari ICON ICON-RI Jabar terkait bangunan tower BTS yang belum mengantongi persetujuan bangun gedung (PBG), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang akhirnya gercep sidak bangunan tower BTS di Dusun Jayamukti RT 01/03 Desa Kertamulya Kecamatan Pedes, Kamis (26/10/2023).
Pasalnya, berdirinya bangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) sejak awal sudah ada penolakan dari sejumlah warga setempat. Penolakan warga bahkan sudah disampaikan kepada kepala desa secara tertulis sebelum berdirinya bangunan tower tersebut, namun tidak digubris oleh kades setempat.
Hasil sidak hari ini yang dipimpin Sarjono selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Karawang bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menindaklanjuti kebenaran yang informasi yang diterima bahwa pihak pemilik bangunan tower ini belum memegang PBG dari dinas terkait.
“Bila DPMPTSP benar masih belum memberikan PBG kepada pihak pemilik bangunan, maka akan dilakukan penyegelan sementara,” ucapnya kepada delik.co.id.
Baca juga : Surati Satpol PP, ICON-RI Jabar Ancam Unras Soal Tower BTS
Tempat yang sama, Ketua LSM ICON-RI Jabar, Marojak, mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPMPTSP perihal peninjauan ulang perzinan tower tersebut, hasilnya diketahui bahwa PBG dari bangunan tower BTS ini belum diberikan kepihak Perusahaan, artinya pihak perusaahaan belum mengantongi PBG.
“Atas dasar informasi dari DPMPTSP pada hari selasa kemarin, kami kembali bersurat kepada Satpol PP Kabupaten Karawang dalam hal penegakan perda, yaitu penertiban bangunan tower tersebut karena belum mengantongi PGB,” ucapnya. (man/red).