KARAWANG-Kontroversi pembangunan Tower BTS milik PT CMI yang dibangun oleh PT Pilar Gapura Nusantara di Dusun Jayamukti RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes, terus bergulir.
Kemarin, DPW LSM ICON-RI Jabar telah menyurati Satpol PP Kabupaten Karawang agar berani menegakan Perda. Bila Satpol PP tidak punya nyali tegakan Perda, ICON-RI Jabar ancam lakukan unjuk rasa.
Baca juga : Belum Kantongi PBG, ICON-RI Jabar Kembali Desak Tower BTS di Kertamulya Disegel Satpol PP
“Bila dalam paska empat hari surat itu diterima tidak ada tanggapan keras terhadap tower liar karena tidak ada PBG, kami akan lakukan unras,” kata Ketua LSM ICON-RI Jabar, Marojak, kepada delik.co.id, Rabu (25/10/2023).
Marojak menegaskan, tower BTS itu dinilainya kategori bangunan liar karena sampai saat ini belum ada PBG.
“Itu liar, karena kemarin saya sudah konfirmasi ke DPMPTSP Karawang bila tower itu belum dikeluarkan PBG-nya,” pungkasnya. (man/red).