KARAWANG-Lembaga LSM ICON-RI mendesak pihak Satpol PP Kabupaten Karawang untuk lakukan penyegelan Tower BTW milik PT CMI yang dibangun oleh PT Pilar Gapura Nusantara yang berlokasi di Dusun Jayamukti RT 01 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Pedes.
“Pasalnya, bangunan tower tersebut belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait,” kata Ketua LMS ICON-RI Jabar, Marojak, kepada delik.co.id, kemarin.
Ia menegaskan bahwa lembaganya telah membuat laporan pengaduan dengan Surat Nomor: 001/ICON-JWB/IX/2023, kepada DPMPTSP Kabupaten Karawang, tembusan ke Bupati Karawang dan Satpol PP Karawang perihal peninjauan ulang dan pembatalan izin pembanguna BTS tersebut.
Ia pun mengaku bila dirinya telah menyambangi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menindaklanjuti sejauhmana progres laporan pengaduannya.
“Saat itu saya diterima oleh Sandi, bagian konsultasi dan pengaduan dan konsultasi,” ungkapnya.
Menurut Sandi, kata Marojak, setelah sandi menerima laporan pengaduan dari ICON-RI, DPMPTSP sudah mengundang Dinas PUPR dan pihak investor tower agar segera melengkapi dahulu dokumen perizinannya.
“Kata Sandi makanya DPMPTSP belum memberikan PBG kepada pihak Investor Tower sebelum menerima surat pernyataan tidak ada permasalahan terkait pendirian tower yang dimaksud,” tutupnya. (man/red).
4.5